AFU.id

Seberapa Efektif Aturan Baru OJK Tertibkan Influencer Finansial Nakal?

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perilaku influencer finansial untuk memastikan penyampaian informasi keuangan yang bertanggung jawab, termasuk kewajiban perizinan bagi mereka yang memberikan rekomendasi produk keuangan. Meskipun aturan ini merupakan langkah maju untuk melindungi konsumen dari penipuan, beberapa pengamat menilai bahwa cakupannya masih terbatas dan tidak sepenuhnya menjangkau influencer nakal yang tidak terafiliasi dengan perusahaan efek, sehingga masih diperlukan regulasi tambahan untuk menertibkan praktik-praktik tersebut. Dengan meningkatnya laporan penipuan siber yang mencapai lebih dari 549.000 kasus dan kerugian total Rp9,5 triliun, OJK berupaya meningkatkan kualitas informasi di sektor jasa keuangan melalui peraturan ini.

Seberapa Efektif Aturan Baru OJK Tertibkan Influencer Finansial Nakal?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang mengatur tentang influencer finansial. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi