Jakarta, AFU.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, atau yang dikenal sebagai aturan financial influencer (finfluencer). Regulasi ini mengatur perilaku dasar, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi produk keuangan oleh para influencer.
Aturan baru ini sekaligus memberi OJK kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap konten yang dinilai menyesatkan. Aturan ini lahir dari meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, yang dinilai memerlukan pedoman perilaku agar informasi disampaikan secara bertanggung jawab.
OJK mencatat, terdapat 549.074 laporan penipuan siber hingga 30 April 2026 dengan akumulasi kerugian masyarakat mencapai Rp9,5 triliun. Salah satu aturannya, kewajiban perizinan bagi finfluencer yang memberikan rekomendasi produk atau layanan keuangan. Misalnya, mereka yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib, memiliki izin penasihat investasi, sementara untuk rekomendasi aset keuangan digital diperlukan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Aturan ini juga mengatur tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas kerja sama pemasaran dengan finfluencer, serta memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, hingga memutus akses pada media elektronik jika ditemukan pelanggaran.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai aturan ini masih belum sepenuhnya menjangkau seluruh praktik influencer nakal, terutama mereka yang tidak bekerja sama dengan perusahaan efek.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan, aturan ini agar tercipta informasi sektor jasa keuangan yang jelas. "Untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan perlindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi.
Disebutkan dalam aturan itu, penyampai informasi dapat melakukan kerja sama dengan PUJK melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.
Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk atau layanan keuangan yang dilakukan penyampai informasi, POJK ini menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal," imbuh Agus.
Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Aturan Masih Belum Lengkap
Meskipun aturan ini sebagai kemajuan dalam dunia finansial, tetapi cakupannya dinilai masih belum sepenuhnya menertibkan praktik influencer nakal. Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai aturan ini sepertinya tidak sepenuhnya menertibkan influencer nakal karena hanya menyoroti yang bekerja sama dengan perusahaan efek.
"Ini masih belum lengkap, influencer yang suka kasih janji return tinggi di luar kerja sama dengan perusahaan efek itu masih bisa bebas," jelasnya kepada Kontan.
Budi menyarankan perlu diatur berikutnya adalah pihak yang tidak berhubungan dengan efek dan tidak di bawah PPE (Penyedia Platform Efek) seperti kripto, emas, produk investasi yang menjanjikan return tinggi atau tidak masuk akal.
Pengamat Pasar Modal Irwan Ariston menilai aturan yang dibuat OJK sudah bagus. Namun, Irwan punya perhatian khusus mengenai influencer saham yang mulai meresahkan dan merugikan investor. Ia mengusulkan influencer saham dilarang memberikan rekomendasi saham tanpa keterbukaan kepemilikan atas saham tersebut.
Jadi sang influencer harus mendeklarasi apakah dia memiliki saham yang direkomendasikan atau tidak. Kedua, adanya keterbukaan dari pihak yang merekomendasikan saham tertentu—apakah yang bersangkutan mendapatkan imbalan baik secara langsung dari emiten atau pihak terkait, ataupun secara tidak langsung dari pihak ketiga.
Irwan mengatakan jika mendapatkan imbalan, influencer itu harus disebutkan secara detail bentuk imbalannya apa dan berapa besar dan untuk masa kontrak promosikan saham tersebut berapa lama.
Influencer saham juga perlu dilarang melakukan pump and dump. Ini merupakan praktik merekomendasikan saham tertentu, di mana yang bersangkutan atau komunitas bertujuan untuk menjual saham yang sudah dimiliki dan sebaliknya.
Aturan ini diterbitkan di tengah tingginya angka penipuan siber di Indonesia. OJK bersama Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 549.074 laporan penipuan siber hingga 30 April 2026 dengan akumulasi kerugian masyarakat mencapai Rp9,5 triliun.
Data tersebut menunjukkan peningkatan dari catatan IASC per 14 Januari 2026 yang mengumpulkan 432.637 laporan dengan total kerugian Rp9,1 triliun. Sebaran kasus didominasi oleh wilayah Pulau Jawa dengan lebih dari 303.000 laporan, diikuti oleh Sumatera, di mana modus transaksi belanja daring menjadi yang paling marak.
OJK mencatat rata-rata laporan harian di Indonesia mencapai 1.000 pengaduan, atau melonjak 3 hingga 4 kali lipat dibandingkan negara lain. Sekitar 80 persen korban baru melapor setelah 12 jam transaksi, sementara pelaku hanya butuh waktu kurang dari 1 jam untuk memindahkan dana ke berbagai instrumen seperti e-wallet, kripto, emas digital, hingga e-commerce.
"Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," beber Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Lonjakan kasus yang masif ini dikonfirmasi kembali oleh Friderica dalam pembaruan data hingga April 2026 yang menyentuh angka Rp9,5 triliun. Selain penipuan belanja online, OJK juga mengidentifikasi modus baru berupa penyusupan ke situs streaming drama China.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyebut pihaknya menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026. (EER)