JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembelian Pertalite bagi kelompok masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi. Rencana tersebut menyasar masyarakat yang masuk dalam desil 9 dan desil 10 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Pembahasan mengenai kebijakan itu dilakukan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Purbaya, pembatasan subsidi Pertalite masih dalam tahap pengkajian, termasuk evaluasi terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi oleh PT Pertamina (Persero). Ia menambahkan, sistem penyaluran yang berjalan saat ini sudah cukup baik setelah dilakukan peninjauan secara langsung. Kondisi tersebut dinilai memungkinkan pemerintah menerapkan pembatasan secara bertahap.
Di sisi lain, Bahlil menyebut penyaluran Pertalite selama ini masih belum tepat sasaran karena masyarakat dari kelompok ekonomi atas masih menikmati subsidi. Menurutnya, anggaran subsidi yang mencapai ratusan triliun rupiah seharusnya lebih difokuskan kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya. "Pakai BMW, Mercy, masa pakai minyak subsidi?" ujar Bahlil, Selasa (11/8/2026).
Dalam skema yang tengah dibahas, desil 9 dan 10 merupakan kelompok yang menjadi perhatian pemerintah karena berada di tingkat kesejahteraan ekonomi paling atas. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) membagi keluarga ke dalam 10 kelompok atau desil berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga desil 10 sebagai kelompok tertinggi. Desil 9 mencakup sekitar 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi kedua, sedangkan desil 10 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Penentuan desil tidak didasarkan pada nominal penghasilan bulanan semata. DTSEN menggunakan sejumlah indikator sosial-ekonomi, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, kepemilikan aset, serta variabel lainnya. Karena itu, pemerintah tidak menetapkan satu angka penghasilan tertentu sebagai batas resmi seseorang untuk masuk desil 9 atau desil 10.
Hingga 12 Agustus 2026, pembatasan tersebut belum berlaku secara otomatis bagi seluruh masyarakat yang masuk desil 9 dan 10. Pemerintah masih menyiapkan mekanisme penerapan, termasuk penggunaan data sosial-ekonomi serta sistem identifikasi penerima subsidi di lapangan. Purbaya menyebut penerapan kebijakan tersebut ditargetkan dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan.
Selain berdasarkan kelompok kesejahteraan, pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme penyaluran subsidi berdasarkan jenis kendaraan. Sementara itu, Bahlil memastikan harga BBM bersubsidi tidak akan dinaikkan meski harga minyak dunia mengalami kenaikan. Harga BBM nonsubsidi akan tetap mengikuti pergerakan harga minyak dunia, sehingga dapat berubah ketika harga minyak mengalami kenaikan atau penurunan. (RAI)