JAKARTA, AFU.ID - Beredarnya surat terbuka yang dikirim China Chamber of Commerce in Indonesia (CCC-ID) alias Kadin China, yang menuntut perbaikan kebijakan investasi China ditanggapi serius Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya mengatakan, mineral adalah aset strategis milik bangsa.
Karena itu, soal penyesuaian tarif royalti mineral, merupakan hak negara untuk melindungi kepentingannya, meski saat ini hal tersebut masih dalam tahap perencanaan. "Belum dikenakan kan baru rencana. Biar aja tapi kita akan mementingkan kepentingan negara kita," kata Purbaya, saat ditemui wartawan di Lobby Kementerian Keuangan, Selasa (11/5/2026).
Seperti diketahui, dalam suratnya, Kadin China di Indonesia memang menyoroti keras soal tarif royalti dan pajak mineral ini. Soal nikel misalnya, Kadin China protes dengan kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel yag ditambah dengan memasukkan kobalt, besi, dan mineral ikutan lainnya ke dalam kalkulasi untuk pertama kalinya. "Pemberlakuan kebijakan yang mendadak ini telah menyebabkan lonjakan biaya komprehensif bijih nikel sebesar 200%," demikian protes Kadin China dalam suratnya.
Sebagai investor dan operator terbesar dalam industri nikel di Indonesia, perusahaan investasi China kini menghadapi kenaikan biaya produksi yang tajam, kerugian operasional yang melebar, dan ketidakseimbangan di seluruh rantai industri. Mereka juga menyoroti adalah kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di bank BUMN, yang dianggap membebani likuiditas perusahaan.
Kemudian isu denda kehutanan sebesar US$180 juta yang dijatuhkan secara sepihak dan dianggap berlebihan. Mereka juga menuntut perbaikan iklim investasi yang dinilai kurang baik karena korupsi, pungutan liar dan birokrasi berbelit-belit.
Terkait DHE SDA, Purbaya menilai keluhan tersebut perlu diletakkan secara proporsional. Ia menegaskan bahwa kebijakan nasional tetap memprioritaskan kepentingan dalam negeri tanpa mengabaikan kondusivitas iklim investasi bagi mitra asing.
"Tapi nanti tentunya kita sesuaikan dengan kebutuhan kita kan kalau DHE SDA itu kemungkinan kita nggak apa-apa kalau nggak salah," ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa aturan DHE SDA sejatinya telah dirancang dengan fleksibilitas tinggi. Ia mengungkapkan adanya skema pengecualian bagi perusahaan yang tidak memiliki ketergantungan pendanaan pada perbankan domestik, sehingga isu likuiditas yang dikeluhkan seharusnya bisa teratasi.
"Kalau perusahaan nanti yang nggak pinjem uang di Indonesia terbebas tuh dari DHE SDA ada pengecualin seperti itu. Jadi harusnya Cina nggak ada masalah," jelas Purbaya.
Soal royalti tambang, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) memang menilai, Indonesia memang menjadi salah satu negara produsen mineral yang menerapkan tarif royalti sangat tinggi. “Sejak 2025, Indonesia menerapkan skema royalti progresif untuk mineral strategis,” kata Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam Lemhannas) Edi Permadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).
Untuk nikel misalnya, tarifnya saat ini sudah menyentuh angka 14%-19%. Royalti emas Indonesia telah bergerak ke kisaran 14-20%. Sementara tembaga dikenai tarif progresif (9-13%) yang menempatkan Indonesia di kelompok atas secara global. Untuk timah, di mana Indonesia merupakan salah satu produsen utama dunia, tarif royaltinya telah mencapai batas atas 20%t.
"Struktur ini, berdasarkan perhitungan Lemhanas, menunjukkan Indonesia sudah menjadikan royalti sebagai instrumen utama penarikan rente SDA," jelas Edi.
Karenanya menurut Edi, rencana kenaikan tarif royalti mineral--meski akhirnya memang ditunda-- akan sulit dilakukan karena tarif yang berlaku saat ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 19/2025, sudah relatif tinggi jika dibandingkan dengan royalti di banyak negara produsen mineral lainnya.
Soal iklim investasi, secara angka, BKPM (Kementerian Investasi) mencatat pertumbuhan investasi yang konsisten meningkat setiap tahun, terutama di sektor hilirisasi. Pada Triwulan I 2026, realisasi investasi Indonesia mencapai Rp498,8 triliun, tumbuh sebesar 7,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year).
Sektor hilirisasi menjadi penyumbang signifikan, dengan realisasi investasi di sektor ini mencapai Rp147,5 triliun pada triwulan pertama 2026, atau hampir 30% dari total investasi nasional. Realisasi investasi hilirisasi di awal 2026 tumbuh 8,2% secara tahunan. Tren ini melanjutkan catatan positif tahun 2025 di mana investasi hilirisasi tumbuh melompat 43,3% secara tahunan dengan total nilai Rp584,1 triliun.
Namun dibalik itu ada paradoks dimana angka Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia justru tinggi, di kisaran 6-7. Ini artinya, ekonomi Indonesia tidak efisien. Indonesia memerlukan tambahan modal/investasi sebesar 6 hingga 7 unit untuk menghasilkan tambahan 1 unit output (GDP/pertumbuhan ekonomi).
Dengan angka ini, investor menilai, butuh modal besar berinvestasi di Indonesia hanya untuk menghasilkan pertumbuhan kecil karena terhambat biaya logistik yang mahal dan praktik pungli. Angka ini juga jauh lebih tinggi daripada negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, atau Filipina yang ICOR-nya berada di angka 3 hingga 4,5, yang berarti mereka lebih efisien
Terkait korupsi, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan (bahkan sempat turun) menjadi referensi bagi investor global bahwa risiko biaya tak terduga di Indonesia masih sangat tinggi dibanding negara tetangga seperti Vietnam atau Thailand. IPK Indonesia tahun 2025 yang dirilis oleh Transparency International mencatatkan skor 34 dari 100, turun 3 poin dari 37 pada tahun sebelumnya. Peringkat Indonesia juga merosot ke posisi 109 dari 182 negara, menandai penurunan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Karenanya, wajar jika Kadin China di Indonesia yang mengelola 200-an investor asal negara Tirai Bambu itu, melayangkan protes meminta perbaikan iklim investasi. Terkait hal ini, Menkeu Purbaya mengungkapkan, diplomasi investasi antara Indonesia dan China berjalan secara dua arah.
Pemerintah Indonesia pun tak ragu melontarkan kritik balik kepada pengusaha China terkait adanya temuan praktik bisnis yang tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia. Purbaya juga mengatakan, pada sisi sebaliknya, pihak China telah berjanji untuk memberikan peringatan kepada para pelaku usaha mereka yang bermasalah.
"Saya udah komplain ke mereka banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal, saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, nggak ada masalah," pungkas Purbaya.
MAR