JAKARTA, AFU.ID — Jepang, Filipina, Amerika Serikat, dan 11 negara lain menegaskan kembali putusan arbitrase internasional yang menyatakan klaim luas China di Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum. Pernyataan bersama itu diterbitkan pada peringatan 10 tahun putusan arbitrase sengketa maritim China dan Filipina, Minggu (12/07/26). Ke-14 negara menyebut putusan tersebut sebagai tonggak penting yang bersifat final dan mengikat secara hukum bagi China serta Filipina.
Selain Jepang, Filipina, dan AS, pernyataan itu didukung Australia, Kanada, Inggris, Jerman, Italia, Estonia, Latvia, Lituania, Selandia Baru, Rumania, dan Slovenia. Pengadilan arbitrase pada 12 Juli 2016 menyatakan China tidak memiliki hak historis atas sumber daya di sebagian besar Laut China Selatan berdasarkan klaim garis sembilan titik. Tribunal juga menilai sejumlah tindakan Beijing di wilayah sengketa melanggar hak berdaulat Filipina berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
China sejak awal menolak proses dan hasil arbitrase tersebut. Beijing menyatakan putusan itu tidak sah serta tidak mengikat, meski negara-negara pendukung pernyataan bersama menegaskan keputusan tersebut harus dipatuhi. Ke-14 negara juga menentang tindakan sepihak, penggunaan kekuatan, dan tekanan yang dapat mengganggu perdamaian serta stabilitas kawasan. Mereka menyerukan seluruh sengketa diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum internasional.
Pernyataan itu muncul di tengah berulangnya ketegangan antara kapal China dan Filipina di perairan yang disengketakan. Insiden dalam beberapa tahun terakhir mencakup penghadangan kapal, penggunaan meriam air, dan manuver yang dinilai membahayakan keselamatan pelayaran. Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi menyebut penolakan China terhadap putusan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai dan merusak supremasi hukum internasional. Ke-14 negara mendesak pihak-pihak terkait menghormati putusan 2016 serta menjaga Laut China Selatan tetap damai, stabil, dan terbuka bagi pelayaran yang sah. (RHU)