JAKARTA, AFU.ID - Perusahaan smelter milik investor China PT Huadi Nickel Alloy digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Irwan Said mengatakan, penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi akvitias jual beli bijih nikel.
Dalam penggeledahan, kata Irwan, penyidik Kejari Sultra mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. "Penggeledahan berjalan dengan tertib dan lancar selama kurang lebih 7 jam," ujar Irwan, dalam siaran persnya, Kamis (14/5/2026).
Penggeledahan oleh Kejati Sultra ini adalah bagian dari pengembangan pemyelidikan sengkarut tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Beberapa perusahaan diduga terlibat korupsi penjualan bijih nikel (ore) ilegal. Modus operandinya adalah smelter-smelter tersebut mengambil nikel yang berasal dari lahan eks-Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia.
Tambang nikel milik perusahaan tersebut, sebenarnya sudah tidak boleh ditambang secara bebas. Smelter-smelter tersebut, mengambil nikel dari PT Pandu Citra Mulia, diduga menggunakan dokumen "terbang" atau dokumen perusahaan lain untuk melegalkan pengiriman bijih nikel ke smelter.
PT Huadi sendiri, diduga terlibat dalam jual-beli nikel "haram" ini. Huadi digeledah untuk mencari bukti aliran barang (logistik) dan transaksi keuangan. Penyidik ingin memastikan apakah smelter menampung hasil tambang ilegal tersebut atau tidak.
"Bijih nikel dari eks PT Pandu Citra Mulia diduga diangkut melalui jetty atau pelabuhan kecil PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan jett ilegal, dengan menggunakan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN)," jelas Irwan.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan persetujuan berlayar dari syahbandar atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka. Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel juga sudah menggeledah dua lokasi berbeda yang terletak di Tamalate dan Rappocini, Makassar.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra juga menduga terdapat penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar. Perannya adalah dalam penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk kegiatan pengangkutan serta penjualan bijih nikel yang berasal dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia.
Kejati Sultra telah menetap dua tersangka dalam perkara ini, Analis Keselamatan Pertambangan pada Kementerian ESDM Asrianto Tukimin, dan pihak swasta yang melakukan pengurusan dokumen RKAB PT. AMIN Ridham Renggala.
Penggeledahan ini boleh jadi merupakan lanjuta dari kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menertibkan IUP tambang nikel termasuk smelter. Bahlil beberapa hari lalu telah melaporkan perkembangan kebijkaan itu ke Presiden Prabowo.
Bahlil mengatakan, masih banyak pemegang IUP yang telah mengantongi izin lengkap, tetapi tidak menjalankan aktivitas produksi sehingga lahan tambang terbengkalai. “Ada beberapa IUP yang selama ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Artinya sudah punya IUP, izinnya sudah lengkap, tapi gak pernah dijalankan,” ujarnya.
Sikap yang ditunjukkan pemerintah ini, seolah memang menjadi "jawaban" dari keluhan para investor China yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) China di Indonesia. Mereka mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo meminta perbaikan iklim investasi di Indonesia, salah satunya kepastian hukum.
Kadin China mengeluhkan soal denda kehutanan yang besar mencapai US$180 juta. Mereka juga mengeluhkan soal rencana kenaikan royalti tambang dan dan beberapa aturan lainnya, seperti Bea Keluar Ekspor. Terkait surat itu, Menteri Keuangan Purbaya sendiri mengingatkan, investasi China di sektor pertambangan juga banyak yang tak tertib
Purbaya mengingatkan, pihak China telah berjanji untuk memberikan peringatan kepada para pelaku usaha mereka yang bermasalah. "Saya udah komplain ke mereka banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal, saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, nggak ada masalah," tegas Purbaya.
Bahlil juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan tambang asal China. Kedutaan Besar China pun juga telah memberikan penjelasan terkait keluhan yang dilayangkan para pengusaha.
"Beberapa sudah komunikasi sama saya. Dubesnya pun sudah ngobrol sama saya dan sudah saya memberikan penjelasan dengan baik," ungkap Bahlil di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Terlepas dari perdebatan itu, kasus PT Huadi sendiri memang menunjukkan adanya perusahaan investasi asal China yang tak tertib. Diketahui, PT Huadi Nickel Alloy Indonesia adalah perusahaan smelter feronikel yang beroperasi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Sulawesi Selatan. PT Huadi merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari China.
Mayoritas sahamnya dipegang oleh Huadi Steel Group yang berbasis di Wenzhou, China. Mereka berpartner dengan pengusaha lokal dalam pengembangannya di Indonesia. Sejauh ini, Huadi dikenal sebagai pemain kunci yang mengubah Bantaeng menjadi pusat pengolahan nikel di Sulsel.
Huadi sendiri saat ini berada dalam kondisi nyaris bangkrut. Mereka juga terbelit kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga Makassar. Dalam kasus ini, tanda-tanda masalah keuangan Huadi sebenarnya sudah terendus sejak akhir 2024. Huadi sempat menghentikan sebagian aktivitas produksinya secara bertahap sejak akhir 2025.
Alasan yang mencuat adalah fluktuasi harga nikel global dan kendala dalam persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dari pemerintah. Efek dari seretnya operasional ini memicu gelombang perumahan ribuan buruh. LBH Makassar mencatat ada sekitar 350 hingga 600-an pekerja yang dirumahkan tanpa kejelasan upah, yang memicu protes besar-besaran di Bantaeng.
Krisis likuiditas ini akhirnya meledak ketika para pemasok atau mitra bisnis mulai menagih utang yang tak kunjung dibayar. Pada 25 Maret 2026, sebuah perusahaan bernama PT Gamma Berjaya Mineral mendaftarkan gugatan PKPU terhadap PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Pengadilan Niaga Makassar (Perkara No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mks).
PT Gamma Berjaya Mineral adalah perusahaan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) mineral logam. Kemungkinan besar utang ini terkait dengan pasokan bijih nikel (ore) yang belum dilunasi oleh Huadi. Pada 28 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan permohonan tersebut.
Huadi resmi menyandang status PKPU Sementara selama 45 hari. Dalam kurun waktu ini, Huadi tidak boleh melakukan pembayaran utang secara sepihak dan berada di bawah pengawasan Kurator/Pengurus serta Hakim Pengawas. Tujuannya adalah agar Huadi bisa mengajukan "Rencana Perdamaian" atau restrukturisasi utang kepada semua krediturnya.
Rapat kreditur pertama baru saja dilaksanakan pada 11 Mei 2026. Di sini, semua pihak yang merasa punya piutang di Huadi mendaftarkan tagihan mereka. Huadi punya waktu hingga 9 Juni 2026 untuk mempresentasikan proposal pencicilan utang mereka. Jika proposal ini ditolak oleh para kreditur, Huadi terancam berstatus pailit bangkrut.
MAR