AFU.id

Repatriasi Aset: Bukan Tax Amnesty, Ini Dia "Senjata" Purbaya Berburu Aset WNI di Luar Negeri

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tenggat waktu enam bulan hingga akhir 2026 bagi WNI yang menyimpan aset di luar negeri untuk melakukan repatriasi dan melaporkan pajak, sebagai upaya mengoptimalkan kontribusi aset terhadap ekonomi domestik tanpa menjadi program tax amnesty. Setelah periode tersebut, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum patuh, kemungkinan instrumen Automatic Exchange of Information (AEOI) akan digunakan untuk mendeteksi aset WNI di luar negeri, memperkecil peluang penghindaran pajak. Purbaya menegaskan fokus akan diarahkan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya, bukan pada mereka yang telah mengikuti program pengampunan pajak sebelumnya.

Repatriasi Aset: Bukan Tax Amnesty, Ini Dia "Senjata" Purbaya Berburu Aset WNI di Luar Negeri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
CNBC Indonesia
Liputan6
The Jakarta Post
Tirto
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi