JAKARTA, AFU.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu 6 bulan (hingga akhir tahun 2026) bagi WNI yang menyimpan aset di luar negeri untuk melakukan repatriasi dan melaporkan pajak. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan kontribusi aset terhadap ekonomi domestik dan bukan merupakan program tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II.
Setelah masa transisi 6 bulan berakhir, pemerintah akan melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap wajib pajak yang belum patuh. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat APBN, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dan memastikan keadilan
"Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun," katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Purbaya menekankan pemberian waktu hingga 6 bulan ini bukan program pengampunan pajak (tax amnesty). Selama masa transisi ini wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar diberi kesempatan membawa pulang uangnya dan melaporkan kewajiban pajaknya.
Setelah masa tenggat habis, Purbaya menyebut pemerintah akan mengawasi ketat terhadap harta yang belum dilaporkan. "Bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan, setelah itu, kalau masuk kita periksa betul," sambungnya.
Purbaya memastikan peserta tax amnesty yang sudah mengungkapkan hartanya tidak akan diutak-atik lagi. "Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," ucap Purbaya.
Repatriasi aset alias upaya mengembalikan aset yang dibawa lari atau disembunyikan WNI di luar negeri, sejatinya memang bukan barang baru. Sejak era Soekarno, instrumen ini kerap dijalankan pemerintah sebagai upaya meredakan gejala "sesak" fiskal, alias ketika keuangan negara terancam defisit atau butuh likuiditas besar untuk pembangunan.
Tax amnesty, atau pengampunan pajak hanyalah satu satu instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan repatriasi aset. Dan bukan kebetulan kalau tax amnesty memang menjadi yang paling favorit.
Kebijakan ini tax amnesty ini pernah dijalankan Presiden Soekarno dasar hukum Penetapan Presiden (Penpres) No. 5/1964 yang dikeluarkan pada 9 September 1964. Melalui kebijakan ini, pemerintah saat itu berharap mampu menggalang dana untuk menjalankan program Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Kebijakan ini dikeluarkan karena ketika itu, pendapatan pemerintah dari sektor perpajakan tergolong rendah. Sebabnya adalah karena tarif pajak yang tinggi, serta inflasi yang terus meningkat setiap tahun, membuat masyarakat saat itu enggan membayar pajak. Selain itu, sistem perpajakan Indonesia saat itu tergolong rumit.
Sebelum menjalankan kebijakan ini, pemerintah melalui Komando Tertinggi Operasi Ekonomi (KOTOE) pada 1962 sudah memberikan kelonggaran perpajakan. Kelonggaran yang dimaksud ini tertuang dalam Instruksi Presiden No. Instr.2/KOTOE dan No. Instr.6/KOTOE, yang intinya membebaskan modal yang disalurkan ke usaha-usaha produktif dari tuntutan pajak.
Hanya saja, dua tahun berjalan kebijakan pelonggaran ini terbukti kurang efektif, sehingga muncul kebijakan pengampunan pajak. Saat itu, pemerintah menetapkan 17 Agustus 1965 sebagai tenggat waktu pelaksanaan program pengampunan pajak, yang kemudian diperpanjang menjadi 30 November 1965.
Ketika itu, karena baru pertama kali dilakukan, dan belum ada perkiraan definitif, pemerintah hanya mematok target penghimpunan dana sebesar Rp50 miliar dari kebijakan ini. Sementara, besar tebusan ditetapkan sebesar 5-10% dari modal yang mendapatkan pengampunan.
Meski sempat terganggu huru-hara politik 1965, kebijakan pengampunan pajak yang pertama kali dijalankan ini tergolong sukses. Merujuk pada Undang-undang (UU) No.12/1966 tentang Penetapan Anggaran Induk Beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1965, realisasi pengampunan pajak tercatat mencapai Rp 121,56 miliar alias jauh melampaui target yang ditetapkan.
Upaya repatriasi aset WNI di luar negeri lewat instrumen pengampunan pajak juga pernah dijalankan Presiden Soeharto di tahun 1984. Ini merupakan salah satu upaya dari enam kali pengampunan pajak yang pernah diterapkan di Indonesia sejak tahun 1964.
Kebijakan pada masa tersebut bertujuan untuk merangsang wajib pajak agar melaporkan asetnya yang terpendam, termasuk yang ada di luar negeri, guna meningkatkan basis pajak domestik. Selain itu, Soeharto juga ingin mengurangi ketergantungan pada minyak bumi, setelah berakhirnya era oil boom dan mulai memperkuat basis pajak dalam negeri.
Hanya saja, pelaksanaan pengampunan pajak tahun 1984 dinilai kurang efektif. Hal ini dikarenakan respons wajib pajak yang rendah dan kurang diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan yang menyeluruh. Sebagian besar orang hanya memanfaatkan ini untuk "pemutihan" aset di dalam negeri, bukan repatriasi dari luar negeri.
Pasca Soeharto, repatriasi aset, lagi-lagi lewat instrumen tax amnesty baru kembali dilakukan di Era Joko Widodo. Dalam program Tax Amnesty Jilid I, hingga awal September 2016, rejim Jokowi berhasil menggalang dana repatriasi mencapai Rp3,7 triliun. Total keseluruhan repatriasi aset hingga akhir program tercatat mencapai Rp146,7 triliun dan uang tebusan mencapai Rp130-135 triliun. Saat itu total aset WNI yang dideklarasikan mencapai Rp4.813,4 triliun.
Kemudian dalam Tax Amnesty jilid II, yang dilaksanakan pada 1 Januari-30 Juni 2022, harta yang diungkap mencapai Rp594,2 triliun. Pajak Penghasilan yang berhasil diraup pemerintah mencapai Rp61,01 triliun.
Sekain tax amnesty, ada "senjata" lain yang bisa digunakan Purbaya untuk melakukan repatriasi aset. Salah satunya adalah Automatic Exchange of Information (AEOI). Ini adalah pertukaran informasi keuangan secara otomatis antarnegara. Melalui AEOI, Ditjen Pajak mendapatkan data aset WNI di luar negeri, sehingga mempermudah deteksi dan mendorong wajib pajak melaporkan dan membawa pulang asetnya secara sukarela karena ketakutan akan sanksi.
Instrumen ini bisa digunakan Purbaya, karena Indonesia telah diterima menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) sejak Oktober 2023. Melalui mekanisme AEOI,
per Januari 2026, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperluas jaringan pertukaran data keuangan dengan 117 yurisdiksi (negara mitra).
Dengan bertambahnya jumlah yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan, DJP kini memiliki akses data keuangan yang lebih luas dan komprehensif terkait kepemilikan aset wajib pajak Indonesia di luar negeri. Kondisi ini sekaligus memperkecil peluang penghindaran pajak melalui penempatan aset di negara lain.
Kemungkinan instrumen AEOI inilah yang akan digunakan Purbaya untuk mengejar aset WNI yang ada di luar negeri. Purbaya sendiri menegaskan tak akan lagi menerapkan pengampunan pajak alias tax amnesty.
Purbaya mengaku akan fokus mengejar mereka yang belum pernah mengungkapkan hartanya. "Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, tapi yang saya kejar adalah yang belum ikut, yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya, itu yang akan kita kejar," kata Purbaya.
Dia mengungkapkan, ada 2.424 wajib pajak yang gagal melakukan repatriasi dan 35.000 wajib pajak masih kurang mengungkapkan hartanya. Purbaya berjanji akan menindaklanjuti, tetapi dirinya tidak bisa mengungkapkan sekarang. "Nanti kita dalamin lebih lanjut ya, saya gak bisa jawab sekarang," tegasnya.
MAR