JAKARTA, AFU.ID - PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan menjadi perantara tunggal ekspor sumber daya alam mulai Juni hingga 31 Desember 2026. Pemerintah menyebut kebijakan ini dilakukan untuk mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing dalam transaksi ekspor komoditas sumber daya alam.
COO Danantara Donny Oskaria mengatakan, DSI akan menjalankan peran tersebut berdasarkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam.
“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal,” kata Donny di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Donny menjelaskan, penugasan DSI difokuskan untuk memastikan nilai ekspor sumber daya alam tercatat secara wajar. Ia menyebut pengawasan akan dilakukan terhadap potensi manipulasi nilai transaksi dan pemindahan keuntungan melalui mekanisme ekspor.
“Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing,” ujarnya.
Meski DSI menjadi perantara tunggal, Donny menegaskan kontrak ekspor yang sudah dimiliki perusahaan tetap berjalan. Ia mengatakan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghentikan kontrak yang telah berlaku.
“Semua kontraknya berjalan dengan normal,” ucap Donny.
Menurut Donny, kontrak perusahaan tetap dapat dilaksanakan selama tidak ditemukan praktik yang bertentangan dengan tujuan pengawasan ekspor. Danantara juga tengah menyiapkan sistem digital untuk memantau transaksi sumber daya alam.
“Kita sedang mendevelop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita itu dilakukan secara wajar dan transparan,” katanya.
Donny menyebut pola pelaksanaan DSI sebagai perantara tunggal akan dievaluasi setelah 31 Desember 2026. Sampai periode tersebut berakhir, kegiatan ekspor disebut tetap berjalan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
“Tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” ujar Donny.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai DSI dilakukan agar masyarakat, pelaku pasar, dan investor mendapatkan penjelasan terkait tata kelola ekspor sumber daya alam.
“Bagaimana tata kelola ekspor yang akan dilakukan oleh DSI agar masyarakat, khalayak umum, pelaku pasar, investor, jelas,” kata Dasco.
Dasco menyebut pembahasan tersebut juga menyangkut percepatan pertumbuhan ekonomi dan aturan untuk mempercepat proses perizinan investasi.
“Diskusi pada hari ini adalah kami melakukan koordinasi bagaimana kita mempercepat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan DSI mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Menurutnya, aturan itu membuat ekspor sumber daya alam dapat dipantau oleh negara.
“Seluruh sumber daya alam kita yang kita ekspor sekarang bisa dimonitor dengan sebaik-baiknya oleh negara,” kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga, terutama dalam menjaga kepastian bagi pelaku usaha dan pelaku pasar. (FAD)