JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah memperketat pelepasan status warga negara Indonesia untuk mencegah kewajiban hukum ditinggalkan. Pemeriksaan kini menyasar tunggakan pajak, perkara pidana, dugaan korupsi, hingga keterkaitan terorisme.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kebijakan itu diambil setelah menemukan permohonan bermasalah. Sebagian pemohon disebut masih terkait perkara di dalam negeri.
“Ada yang rupanya memiliki kasus pidana, pajak sebagai kewarganegaraan ada yang tertunda, ada yang terlibat kasus berupa terorisme,” kata Supratman di Jakarta, Jumat, (5/6/2026).
Pelepasan status WNI atau renunsiasi diajukan atas kemauan sendiri kepada presiden melalui Kementerian Hukum. Proses itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Supratman mengatakan kementeriannya harus memastikan pemohon sudah bersih dari kewajiban kepada negara. Jika tidak, pemerintah akan kesulitan menagih kewajiban setelah status WNI dilepaskan.
Kementerian Hukum kemudian meminta Direktorat Tata Negara melakukan klarifikasi ke sejumlah lembaga. Daftarnya mencakup Direktorat Jenderal Pajak, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan BNPT.
Pemeriksaan lintas lembaga itu menjadi filter sebelum menteri mengabulkan pelepasan kewarganegaraan. Supratman meminta proses klarifikasi tidak diperlambat.
“Jangan diperlama, karena sesungguhnya itu harusnya bisa cepat dilakukan,” ujarnya.
Kebijakan ini membuka sisi lain dari pelepasan kewarganegaraan yang selama ini terlihat administratif. Negara harus memastikan renunsiasi tidak menjadi jalan keluar bagi orang yang masih memiliki tanggungan hukum, pajak, atau perkara keamanan.
Namun, pemeriksaan ketat juga perlu disertai batas waktu dan dasar penolakan yang jelas. Tanpa itu, proses pelepasan status WNI berisiko berubah menjadi ruang birokrasi tertutup bagi pemohon yang sebenarnya sudah memenuhi syarat. (RHU)