AFU.id

BUMN Dipangkas Jadi 250, Danantara Pastikan Karyawan Tak Kena PHK

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pemerintah mempercepat perampingan jumlah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari lebih dari 1.000 perusahaan menjadi sekitar 250 perusahaan. Meski ratusan perusahaan negara akan ditutup atau digabung, Danantara memastikan karyawan tidak akan terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Presiden Prabowo Subianto mengatakan perampingan BUMN dilakukan karena banyak perusahaan negara tidak menghasilkan keuntungan, tetapi tetap membebani keuangan melalui biaya operasional.

BUMN Dipangkas Jadi 250, Danantara Pastikan Karyawan Tak Kena PHK
Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Berita Terkait

Pilihan Redaksi