JAKARTA, AFU.ID — Rencana Danantara memangkas jumlah anak usaha Telkom Group dari 67 menjadi 19 entitas memunculkan kekhawatiran pemutusan hubungan kerja di kalangan karyawan. Perampingan tersebut akan dilakukan melalui penutupan, penggabungan, pelepasan, dan konsolidasi perusahaan hingga akhir 2026. Sebanyak 12 hingga 14 anak usaha Telkom bahkan disebut akan dilikuidasi atau dihentikan operasinya. Besarnya perubahan struktur perusahaan membuat para pekerja menuntut kepastian mengenai pekerjaan, gaji, dan status mereka setelah unit tempat bekerja tidak lagi beroperasi.
Kekhawatiran itu kemudian disampaikan Serikat Karyawan Telkom Indonesia atau Sekar Telkom kepada manajemen, Danantara, dan DPR. Ketua Umum Sekar Telkom Nasri mengatakan kepastian tetap menjadi karyawan BUMN merupakan tuntutan utama pekerja, termasuk mereka yang berada di anak perusahaan. “Pada intinya, kami sebagai karyawan ingin mendapatkan kepastian atas status kami sebagai karyawan BUMN,” kata Nasri, Kamis (23/07/26). Para pekerja tidak ingin proses perampingan membuat mereka kehilangan pekerjaan maupun mengalami pengurangan hak secara terselubung.
Dalam kesepakatan yang dicapai setelah dialog antarpihak, Telkom dan Danantara menyatakan perampingan tidak akan mengakibatkan PHK. Seluruh pekerja dijanjikan tetap berstatus sebagai karyawan Telkom Group meski dipindahkan ke perusahaan atau unit kerja lain. Insentif dan manfaat yang diterima juga disebut tidak akan berubah setelah pemindahan dilakukan. Namun, belum diumumkan jumlah karyawan yang akan dipindahkan, unit tujuan, lokasi penugasan baru, maupun jadwal pelaksanaannya.
Sebagian karyawan direncanakan ditempatkan pada unit usaha baru bernama Telkom Enterprise. Danantara dan Telkom juga disebut menjamin tidak akan melakukan PHK apabila unit baru tersebut gagal berkembang sesuai rencana. Jaminan serupa diberikan kepada pekerja di anak perusahaan yang sudah tidak beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia. Gaji dan hak mereka dijanjikan tetap ditanggung selama proses penataan perusahaan berlangsung.
Danantara sebelumnya menyatakan karyawan dari 12 hingga 14 anak usaha yang dilikuidasi akan dipindahkan ke entitas lain dalam Telkom Group. Langkah itu diklaim menjadi cara menghindari PHK ketika perusahaan ditutup. Namun, pemindahan pekerjaan tetap dapat memengaruhi jenis tugas, lokasi kerja, jenjang karier, hingga kehidupan keluarga karyawan. Karena itu, pekerja meminta jaminan tanpa PHK dituangkan dalam pelaksanaan yang jelas dan tidak hanya berhenti sebagai pernyataan manajemen.
Perampingan Telkom merupakan bagian dari penataan BUMN oleh Danantara untuk mengurangi anak usaha yang dianggap tumpang tindih atau tidak lagi sesuai dengan bisnis utama. Telkom akan diarahkan menjadi perusahaan induk strategis di sektor digital dengan struktur yang lebih kecil. Target akhir Danantara adalah menyisakan 19 entitas dari sebelumnya 67 anak usaha pada penghujung 2026. Proses sebesar itu membuat kelangsungan pekerjaan menjadi isu utama yang terus dibayangi para karyawan.
Kesepakatan tanpa PHK menjadi jaminan awal bagi pekerja, tetapi penerapannya masih akan dibahas secara bertahap. Hingga kini, Telkom dan Danantara belum membuka data jumlah pekerja pada perusahaan yang ditutup maupun berapa orang yang harus menjalani pemindahan. Belum dijelaskan pula perlindungan bagi tenaga alih daya atau pekerja kontrak yang berada di lingkungan anak usaha terdampak. Kepastian tersebut diperlukan untuk membuktikan bahwa pemangkasan perusahaan benar-benar tidak mengorbankan karyawan. (RHU)