JAKARTA, AFU.ID - Turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit saat harga Crude Palm Oil (CPO) dunia tetap stabil memunculkan dugaan adanya permainan kartel.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dugaan kartel itu berkaitan dengan kemungkinan adanya kesepakatan diam-diam untuk menurunkan harga TBS.
“Kami menduga adanya indikasi kartel di sini atau persekongkolan jahat,” kata Ade dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ade menyebut Satgas Pangan Polri akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU untuk menyelidiki dugaan persekongkolan harga tersebut. Penyelidikan juga akan melibatkan jajaran Direktorat Kriminal Khusus di daerah.
Menurut dia, penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan praktik yang melanggar aturan dan merugikan petani sawit.
“Kita tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain dugaan kartel, Satgas Pangan Polri juga menyoroti sejumlah modus yang berpotensi merugikan penerimaan negara, termasuk praktik under-invoicing dan under-pricing. Ade menyebut pembelian TBS dengan harga tidak wajar menjadi salah satu persoalan yang perlu didalami.
300 Pabrik Sawit Bakal Diperiksa Polisi
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah memperketat pengawasan terhadap harga TBS agar petani sawit memperoleh harga yang wajar.
Amran mengungkapkan masih ada sekitar 270 hingga 300 pabrik kelapa sawit dari total sekitar 1.900 pabrik di Indonesia yang belum menyesuaikan harga TBS sesuai perkembangan pasar.
“Ada kurang lebih 270 sampai 300 perusahaan yang belum menaikkan harga,” kata Amran.
Daftar perusahaan tersebut akan dikirimkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan. Surat itu juga akan ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda, dan jajaran Dirkrimsus.
Amran menilai harga TBS semestinya naik, bukan turun. Sebab, penguatan dolar AS terhadap rupiah dinilai seharusnya ikut memberi ruang bagi kenaikan harga komoditas sawit.
“Ini ada anomali, di saat ini harga harusnya naik bukan turun,” tegasnya.
Amran memastikan pemerintah tidak langsung menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang belum menaikkan harga TBS. Pemeriksaan tetap dilakukan untuk mengetahui penyebab harga pembelian di tingkat pabrik belum naik.
“Enggak boleh dong langsung sanksi, harus melalui pemeriksaan dulu,” ujarnya.
Pemerintah berharap penyesuaian harga TBS segera dilakukan agar petani sawit mendapat kepastian harga. Sektor sawit disebut menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 15 juta petani di berbagai daerah. (FAD)