JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah akan memeriksa sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit yang diduga belum menaikkan harga tandan buah segar (TBS) yang dibeli dari petani. Pemeriksaan dilakukan di tengah kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia dan penguatan kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
Bagi masyarakat umum, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan. Saat harga jual sawit di pasar dunia meningkat, sebagian petani justru menerima harga yang lebih rendah atau belum mengalami kenaikan saat menjual hasil panennya.
“Kami punya data. Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun. Ini anomali,” kata Amran usai rapat koordinasi stabilisasi harga TBS kelapa sawit di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Secara umum, ketika harga sawit dunia naik dan nilai dolar menguat, perusahaan sawit memperoleh pendapatan lebih besar dari ekspor. Dalam kondisi normal, kenaikan tersebut juga akan mendorong naiknya harga TBS yang dibeli dari petani.
Namun yang terjadi di sejumlah daerah justru berbeda. Saat harga sawit dunia meningkat, sebagian petani mengeluhkan harga TBS yang mereka terima turun atau belum kembali ke tingkat yang semestinya.
Karena itu, pemerintah mencurigai ada persoalan dalam rantai tata niaga sawit yang membuat kenaikan harga di pasar global belum sepenuhnya dirasakan petani.
Menurut Amran, harga TBS seharusnya kembali ke level semula. Bahkan, pemerintah memperkirakan harga tersebut semestinya naik sekitar 10 persen mengikuti kenaikan harga CPO dan penguatan kurs dolar.
Persoalan harga TBS juga disebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Amran mengaku mendapat arahan langsung agar pemerintah memastikan petani sawit tidak dirugikan.
Ia menyebut sekitar 15 juta petani sawit menggantungkan hidup pada komoditas tersebut. Karena itu, pemerintah tidak ingin penurunan harga TBS terus membebani petani.
Amran mengatakan sekitar 70 persen harga TBS di berbagai daerah telah berangsur pulih. Namun, masih ada sekitar 30 persen yang belum kembali normal.
Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri akan menindaklanjuti perusahaan yang belum menyesuaikan harga. Pemeriksaan akan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda di 25 provinsi sentra sawit.
Harga TBS mengacu pada ketetapan masing-masing pemerintah daerah melalui peraturan gubernur. Karena itu, besaran harga yang diterima petani dapat berbeda di setiap wilayah.
Kementerian Pertanian akan mengirimkan data perusahaan yang diduga belum menyesuaikan harga kepada kepolisian di daerah. Data tersebut akan disertai lampiran harga acuan yang ditetapkan gubernur.
Rapat koordinasi itu dihadiri asosiasi petani, pelaku usaha, eksportir, perusahaan refinery, Satgas Pangan Polri, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda dari daerah sentra sawit.
Pemeriksaan terhadap ratusan perusahaan dinilai penting karena menyangkut dugaan ketidaksesuaian antara kenaikan harga produk sawit di pasar dan harga TBS yang diterima petani. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan berlebihan ketika harga komoditas global meningkat.
Sejumlah kemungkinan menjadi perhatian pemerintah, mulai dari keterlambatan penyesuaian harga oleh pabrik kelapa sawit, lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan harga acuan daerah, hingga dugaan praktik tata niaga yang membuat posisi tawar petani menjadi lemah. Dugaan tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan bersama aparat penegak hukum.
Pemerintah kini harus memastikan kenaikan harga komoditas sawit dunia benar-benar tercermin pada harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga ekspor naik tajam tetapi harga TBS di tingkat petani justru turun, muncul pertanyaan mengenai pihak yang menikmati manfaat dari kenaikan harga tersebut. (RHU)