JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah telah mengumumkan akan membentuk Danantara Sumber Daya Indonesia, yang akan menjadi pengelola tunggal ekspor komoditas strategis pertambangan dan Crude Palm Oil (CPO). Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) adalah untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam nasional.
Rosan mengatakan pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam agar lebih terbuka dan akuntabel.
"Oleh sebab itu, kami sudah membentuk satu badan, yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Yang mana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi," kata Rosan di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pembentukan badan DSI ini disambut kekhawatiran oleh petani sawit Indonesia. Kebijakan sentralisasi ini dinilai berpotensi menciptakan praktik monopsoni (kondisi pasar di mana terdapat banyak penjual, tetapi hanya ada satu pembeli tunggal yang menguasai seluruh pasar), yang akan menekan harga di tingkat tapak, sekaligus bertolak belakang dengan target kesejahteraan rakyat yang baru saja dicanangkan pemerintah.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan, praktik tata niaga yang tersentralisasi akan memberikan kendali harga mutlak kepada satu entitas. "Dengan menciptakan satu gerbang ekspor untuk CPO, sama saja dengan menempatkan petani kecil di ujung tanduk," ujarnya kepada AFU.ID, Rabu (20/5/2026).
Dia menegaskan, mengkonsolidasikan ekspor komoditas strategis, termasuk Crude Palm Oil (CPO), memicu kekhawatiran serius terhadap nasib dan ruang hidup petani sawit swadaya. Hal ini akan bertentangan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan Indeks Kesejahteraan Petani dari 0,7731 pada tahun 2026 menjadi 0,8038 pada tahun 2027.
"Pembentukan badan pengelola ekspor tunggal berisiko besar menggagalkan pencapaian target tersebut," tegas Surambo.
Dia memaparkan, ketika tidak ada lagi kompetisi antar pembeli dan eksportir, maka petani akan kehilangan daya tawarnya. "Ini sangat ironis, disatu sisi pemerintah menjanjikan petani hidup sejahtera, tetapi di sisi lain, regulasi yang dirancang justru berpotensi memiskinkan mereka melalui distorsi harga pasar," ujar Surambo.
"Bagi kami di Sawit Watch, mengendalikan harga CPO di pasar global adalah satu hal, tetapi memastikan siapa yang menikmati distribusi keuntungannya di dalam negeri adalah hal yang sama sekali berbeda," tambahnya.
Surambo mengatakan, menjadi penentu harga global tidak ada artinya jika industri sawit di dalam negeri masih didominasi oleh segelintir korporasi (oligarki). Akibat praktik ini, ujar dia, yang terjadi adalah eksploitasi terhadap buruh, dan belum bisa menjamin kesejahteraan ekonomi yang adil bagi jutaan petani kecil.
Selain itu Surambo menilai, kebijakan pembentukan DSI yang hanya mengejar margin global ini dikhawatirkan akan memperburuk tata kelola resolusi konflik agraria. Penetapan harga global yang tinggi bisa memicu ekspansi lahan besar-besaran (ekstensifikasi) yang berisiko merusak sisa hutan alam akibat lemahnya penegakan hukum.
Hal ini juga berisiko mengabaikan ribuan konflik lahan yang belum terselesaikan antara perusahaan dan masyarakat adat, serta melanggengkan isu minimnya perlindungan kerja bagi buruh harian lepas dan buruh perempuan di perkebunan. "Tanpa iklim pasar yang sehat dan kompetitif, insentif bagi produsen untuk mematuhi standar keberlanjutan dan menghormati hak-hak masyarakat adat serta komunitas lokal akan semakin terkikis," paparnya.
Karena itu, kata Surambo, Sawit Watch mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan pembentukan DSI. Kalau pun dipaksakan berjalan, dia menilai, negara harus menjamin harga dasar pembelian TBS yang berkeadilan bagi petani, serta memastikan prioritas pemenuhan pasokan minyak goreng domestik.
Selain itu, pemerintah jga dituntut membenahi sengkarut tata kelola internal. "Pemerintah harus menjadikan penyelesaian konflik agraria, perlindungan hak buruh perkebunan, dan penghentian deforestasi sebagai prasyarat utama sebelum memaksakan ambisi kedaulatan harga global," tegas Surambo.
Terkait kebijakan harga, Rosan Roeslani mengatakan, pada tahap awal DSI akan meminta eksportir melaporkan rincian transaksi terlebih dahulu. Tujuannya agar pemerintah dapat mengevaluasi apakah harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan indeks pasar global dan harga yang wajar.
"Kebijakan itu tidak dimaksudkan untuk menghambat perdagangan, melainkan menciptakan sistem perdagangan yang lebih terbuka antara penjual, pembeli, dan pemerintah sesuai mekanisme pasar internasional," jelasnya.
Setelah proses tersebut, papar Rosan, mulai Januari 2027, pemerintah akan memberlakukan transaksi ekspor melalui platform digital yang telah disiapkan Danantara guna meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan komoditas nasional. Platform tersebut dirancang sebagai sistem terpadu yang diharapkan memberi manfaat lebih luas, baik bagi pelaku usaha, pemerintah, maupun masyarakat melalui tata kelola perdagangan yang lebih transparan.
"Seluruh mekanisme dan prosedur teknis akan disusun secara terbuka dengan tetap menjunjung prinsip good governance agar implementasinya dapat dipahami dan diterima seluruh pelaku industri nasional," tegas Rosan.
Pemerintah, kata Rosan, juga memberikan masa transisi dan evaluasi bertahap selama beberapa bulan ke depan agar pelaksanaan sistem baru tersebut berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas ekspor nasional. Dengan mekanisme ini, pemerintah justru mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing, yang selama ini merugikan pendapatan negara.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tujuan utama pembentukan DSI adalah mendorong pembangunan, khususnya investasi dan hilirisasi SDA, meningkatkan investasi dan kemampuan ekspor, serta mendukung stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.
Regulasi ini akan berlaku pada 1 Juni 2026. Tahap pertama akan berlangsung selama tiga bulan, yakni Juni—Agustus 2026. Nantinya akan dilakukan evaluasi sebagai masa transisi. Kemudian, tahap kedua akan dimulai pada 1 September 2026. Pada tahap tersebut, transaksi dan kontrak dengan buyer di luar negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.
MAR