JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus memperkuat komitmen untuk memerangi para mafia pangan yang telah bertahun-tahun merugikan rakyat dan negara.
Melansir website Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) pada Minggu (24/5/2026), penindakan kini tak lagi menyasar pelaku kecil.
Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa pihaknya telah masuk lebih dalam untuk membongkar jaringan kartel.
Data Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan adanya dua fase penindakan dengan karakter berbeda.
Periode pertama mencakup tiga tahun (2017-2019) penuh dengan total 784 kasus yang berhasil tertangani.
Rinciannya, terdiri dari 66 kasus komoditas beras, 22 kasus hortikultura, 27 kasus ternak, 13 kasus pupuk, dan 247 kasus lainnya di sektor pertanian.
“Dari seluruh penindakan tersebut, Satgas Pangan Polri menetapkan 411 tersangka,” ungkap Mentan Amran.
Kemudian pada periode kedua (2024-2025) yang baru berjalan sekitar dua tahun, telah ditangani 94 kasus sektor pertanian.
Rinciannya, terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 3 kasus yang melibatkan oknum internal.
“Total tersangka yang ditetapkan oleh Satgas Pangan Polri mencapai 77 orang,” tutur Andi Amran Sulaiman.
Ia lantas menegaskan, penindakan pada periode kedua tak berhenti pada aspek pidana semata.
Kementan RI bahkan melakukan langkah struktural besar melalui pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah pada 2024-2025.
“Langkah tersebut menjadi salah satu tindakan korektif terbesar dalam tata kelola distribusi pupuk,” ujar Mentan Amran.
Periode penindakan kedua bahkan membongkar satu per satu kasus besar yang terus-menerus membebani masyarakat.
Contohnya kasus beras oplosan, dari pemeriksaan 268 sampel di 13 laboratorium pada 10 provinsi, sebanyak 212 merek beras premium dan medium dinyatakan tidak sesuai standar mutu, berat maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Artinya, sekitar 85,56 persen beras premium yang beredar tidak memenuhi standar,” papar Mentan Amran.
Kementan RI turut menemukan praktik pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang terjual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
“Perkiraan potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai 99,35 triliun rupiah per tahun,” ucap Mentan Amran.
“Kementerian Pertanian kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” sambungnya.
Praktik serupa juga ditemukan pada distribusi MinyaKita yang seharusnya sesuai ketentuan HET Rp15.700 per liter, tapi terjual hingga Rp18.000 per liter dengan takaran yang tak sesuai.
Pada sidak Februari 2026, Kementan RI bahkan masih menemukan peredaran residu MinyaKita bermasalah.
Dari pengungkapan jaringan kartel minyak goreng secara keseluruhan, sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan keadaan itu, kita tidak boleh kompromi, penjarakan pihak yang bikin susah negara, ini demi kesejahteraan para petani Indonesia,” pungkas Mentan Amran. (ADR)