AFU.id

Aturan Baru Kemenkumham Persulit TKI Mengurus Paspor. Parlemen: Menghambat Perlindungan Diaspora

Bagikan:

Penulis: AdministratorReporter: Mujib Rahman

Ringkasan Berita

Peraturan Kementerian Hukum dan HAM yang mewajibkan tenaga kerja migran Indonesia di luar negeri untuk melampirkan izin tinggal dari pemerintah setempat saat memperpanjang paspor dinilai menyulitkan dan menghambat perlindungan hukum bagi diaspora. Hal ini berdampak pada sekitar 4,3 juta pekerja migran yang kini tidak dapat memperpanjang paspor mereka, karena banyak dari mereka tidak memiliki izin tinggal resmi.

Aturan Baru Kemenkumham Persulit TKI Mengurus Paspor. Parlemen: Menghambat Perlindungan Diaspora
Anggota DPRRI dari Fraksi PKB, Mafirion

Berita Terkait

Pilihan Redaksi