JAKARTA, AFU.ID - Perpanjangan paspor bagi tenaga kerja migran di luar negeri kini harus melampirkan izin tinggal dari pemerintah setempat. Hal ini dinilai mempersulit diaspora di luar negeri ketika ingin mengurus legalitasnya.
Kenyataannya tidak semua TKI memiliki izin tinggal resmi, baik Temporary Residence Permit ataupun Permanent Residence Permit.
Kini banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di Eropa, Amerika, hingga Afrika yang bekerja secara legal namun tidak memiliki izin tinggal permanen.
Saat ini sekitar 4,3 juta pekerja migran Indonesia (PMI) jadi tak berdokumen, menurut data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Maret, 2025). Mereka kini tak lagi memiliki paspor karena tidak lagi dapat memperpanjangnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengkritik keras ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 19 Tahun 2024.
Mafirion menilai syarat yang mewajibkan pemohon paspor di luar negeri melampirkan izin tinggal dari negara setempat sangat menyulitkan dan menghambat hak perlindungan hukum bagi diaspora Indonesia.
Syarat administrasi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan justru membebani para pekerja migran.
“Seharusnya izin tinggal di satu negara bukan diberikan oleh negara tempat mereka tinggal, tetapi cukup diberikan oleh perwakilan atau kedutaan besar Indonesia di negara tersebut,” ujar Mafirion.
Legislator PKB ini mengusulkan agar aturan tersebut disederhanakan demi menyesuaikan sistem administrasi modern seperti e-paspor dan masa berlaku paspor 10 tahun.
Untuk memudahkan para pekerja migran, untuk mengurus paspor syarat substansialnya cukup dua poin saja, yakni paspor lama dan surat izin tinggal dari kedutaan besar tempat warga negara itu berada.
Selain masalah paspor, Mafirion menyentil mahalnya biaya pengurusan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang mencapai Rp35 juta hingga Rp38 juta. Angka ini jauh di atas India yang hanya mematok sekitar 200 hingga 300 dolar AS. (MJR)