JAKARTA, AFU.ID — Edukasi masyarakat tentang gaya hidup halal atau halal lifestyle semakin intensif menjelang pemberlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026 mendatang.
Melansir website Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Minggu (31/5/2026), langkah tersebut untuk meningkatkan kualitas hidup umat dan nilai keunggulan produk nasional.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag RI, M Fuad Nasar menyampaikan, wajib halal merupakan mandat nasional yang harus mendapat dukungan penuh.
Salah satunya dari seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Di sisi lain, produk nonhalal wajib mencantumkan identitasnya demi transparansi dan perlindungan terhadap konsumen.
Upaya tersebut sejalan dengan visi Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, yang menekankan pentingnya mewujudkan konsep halal sebagai bagian dari keseimbangan antara pembangunan spiritual, kualitas hidup, dan kesadaran sosial masyarakat.
“Wajib halal pada Oktober 2026 nanti perlu benar-benar diperhatikan oleh UMKM dan seluruh pelaku usaha besar, halal ini adalah mandatori nasional yang perlu disukseskan bersama,” ungkap Fuad Nasar.
Ia menyatakan, edukasi halal tak cukup hanya berasal dari pemerintah, melainkan harus melibatkan organisasi keagamaan, pesantren, guru madrasah, dai, penghulu, hingga para mubalig di berbagai ruang dakwah dan pelayanan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Islam, ormas-ormas keagamaan, para guru madrasah, pesantren, dan sebagainya agar tema halal ini terus digaungkan dalam ruang dakwah, bimbingan umat, hingga pelayanan publik,” tuturnya.
Fuad Nasar menilai, penyampaian pesan halal kepada masyarakat harus dengan bahasa dan pendekatan yang mudah dipahami.
Hal tersebut agar pesan tak berhenti hanya pada aspek sosialisasi, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat.
“Dakwah halal itu tidak hanya untuk didengar, tetapi dipahami dan dilaksanakan, karena itu tema halal perlu diamplifikasi dengan konten dan konteks yang dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan para dai dan mubalig yang bisa mulai memasukkan tema halal dalam khutbah Jumat, pengajian, hingga majelis taklim sebagai bagian dari penguatan literasi halal nasional.
Lebih lanjut, Fuad Nasar menegaskan konsep halal secara lebih luas juga berkaitan erat dengan kualitas, higienitas, keamanan, dan daya saing produk.
“Ketika sebuah produk memenuhi kriteria halal, yang diperhatikan bukan hanya tidak mengandung unsur non-halal, tetapi juga aspek higienis, mutu, kualitas bahan baku, pengolahan, penyajian, hingga penyimpanannya,” paparnya.
Menurutnya, halal juga menjadi indikator kualitas suatu produk di tengah persaingan industri global.
“Bicara halal berarti bicara kualitas, produk halal juga harus kompetitif dan mampu bersaing dengan produk-produk lain yang beredar,” ucapnya.
Ia juga mendorong para produsen dan pelaku industri untuk terus melakukan inovasi, baik dalam pengembangan produk, pemasaran, promosi, maupun strategi ekonomi agar branding halal Indonesia semakin kuat di tingkat nasional dan global.
“Branding halal harus melekat dalam mindset masyarakat, baik generasi muda maupun seluruh kalangan,” katanya.
“Dengan begitu dukungan terhadap jaminan produk halal akan terus berkembang seiring kemajuan industri dan teknologi informasi,” pungkasnya. (ADR)