Jakarta, AFU.ID - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 mulai Senin (8/6/2026). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari.
Polisi menyiapkan 2.798 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Mereka akan selama operasi berlangsung.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin mengatakan, fokus penindakan akan diarahkan pada pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Fokus Penindakan:
Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),
Melawan arus lalu lintas
Tidak menggunakan sabuk pengaman,
Menggunakan telepon seluler saat berkendara
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
Pelanggaran lalu lintas lain yang membahayakan keselamatan pengguna jalan
Menurut Komaruddin, operasi tahun ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat di tengah pertumbuhan jumlah kendaraan yang terus meningkat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Dengan tumbuhnya angka kendaraan sedemikian pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan dari para pengendara," kata Komaruddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026).
Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2026 kembali mengaktifkan tilang manual dengan menempatkan petugas di lapangan.
Komaruddin menjelaskan, penegakan hukum akan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan operasi kali ini.
"Mengingat memang situasi arus lalu lintas yang membutuhkan penanganan lebih serius, maka bobot penegakan hukum untuk Operasi Patuh ini sebanyak 50 persen. Jadi, 20 persen kegiatan kita adalah kegiatan preemtif, 30 persen kegiatan preventif," ujar dia.
Operasi Patuh Jaya 2026 mengusung tema "Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Berkeselamatan".
Operasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan operasi di lapangan.
Komaruddin mempersilakan warga merekam dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan atau pungutan liar yang dilakukan petugas saat melakukan penindakan.
"Kalau misalnya masyarakat menemukan ini, rekam, silakan catat namanya, capture, kirimkan kepada kami langsung. Saat itu juga kami tindak tegas," kata Komaruddin.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas yang memanfaatkan pelaksanaan tilang manual untuk kepentingan pribadi. (EER)