Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Operasi Patuh 2026 Mulai Besok, Kendaraan dengan TNKB Palsu Jadi Target Utama
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Dua unit motor yang tertangkap kamera tidak menggunakan TNKB saat melintas di jalan. (Foto: Polri)
JAKARTA, AFU.ID — Koprs Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) bersiap untuk menggelar Operasi Patuh 2026. Giat itu akan berlangsung mulai Senin, 8 Juni 2026 besok sampai dengan 21 Juni 2026 nanti.
Melansir website Polri, Minggu (7/6/2026), operasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Sasaran utamanya adalah kendaraan bermotor yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor palsu atau tidak sesuai aturan.
Sebagai informasi, penggunaan dan standar TNKB sudah tertuang dalam dua aturan. Keduanya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 68 UU LLAJ menyatakan, kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib mempunyai dua dokumen resmi. Selain TNKB, ada pula STNK alias Surat Tanda Kendaraan Bermotor.
Yang mana, TNKB wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. TNKB juga harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang sesuai dengan ketetapan.
Sedangkan, perubahan warna dasar TNKB alias pelat nomor sudah termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Untuk kendaraan pribadi, TNKB harus menggunakan dasar putih dengan tulisan hitam agar lebih mudah teridentifikasi oleh kamera tilang elektronik (ETLE).
Korlantas Polri sering mendapati pemilik kendaraan mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti tulisan kata tertentu. Padahal, modifikasi itu ilegal dan menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Oleh karenanya, Operasi Patuh 2026 hadir untuk menekan potensi risiko keselamatan maupun menghambat proses identifikasi kendaraan. Bagi pengendara yang abai, Korlantas Polri akan melakukan penindakan hukum secara tegas, melalui ETLE Mobile dan ETLE Handheld.
Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 bahkan mengatur nilai denda terhadap pelanggar TNKB, dengan bunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Selain sanksi tilang, kendaraan dengan pelat nomor yang tak sesuai standar dapat dicurigai sebagai kendaraan yang terlibat dalam tindak pidana. Sehingga, berpotensi dilakukan pemeriksaan fisik secara lebih mendalam oleh petugas di lapangan.
Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bangga tertib berlalu lintas dengan menggunakan TNKB standar yang dikeluarkan secara resmi oleh Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT).
Bentuk Modifikasi TNKB yang Melanggar Aturan
Berikut ini bentuk modifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar Korlantas Polri:
Mengubah Huruf atau Angka: Memodifikasi huruf atau angka agar menyerupai nama atau kata tertentu, baik dengan cara menggeser jarak antar huruf/angka maupun menambah stiker/garis;
Mengubah Jenis Huruf (Font): Mengganti bentuk huruf atau angka standar Polri dengan huruf jenis lain (misalnya huruf miring, huruf sambung, atau gaya digital);
Mengubah Ukuran: Mengecilkan atau membesarkan ukuran pelat nomor dari dimensi standar yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri;
Menghilangkan Garis Batas atau Emblem: Menghapus atau menutup logo Korlantas Polri maupun tulisan ‘POLRI’ yang tercetak timbul (emboss) pada pelat;
Menggunakan Bahan yang Memantulkan Cahaya Berlebih: Menggunakan bahan akrilik atau stiker reflektif (glow in the dark) yang menyilaukan atau justru membuat pelat tidak terbaca oleh kamera ETLE;
Pemasangan Tidak Standar: Menempatkan pelat nomor di posisi yang tersembunyi, memiringkan pelat, atau menggunakan kaca pelindung gelap maupun buram. (ADR)