AFU.id

Operasi Patuh 2026 Mulai Besok, Kendaraan dengan TNKB Palsu Jadi Target Utama

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Operasi Patuh 2026 Mulai Besok, Kendaraan dengan TNKB Palsu Jadi Target Utama
Dua unit motor yang tertangkap kamera tidak menggunakan TNKB saat melintas di jalan. (Foto: Polri)

Bentuk Modifikasi TNKB yang Melanggar Aturan

Berikut ini bentuk modifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar Korlantas Polri:

  • Mengubah Huruf atau Angka: Memodifikasi huruf atau angka agar menyerupai nama atau kata tertentu, baik dengan cara menggeser jarak antar huruf/angka maupun menambah stiker/garis;

  • Mengubah Jenis Huruf (Font): Mengganti bentuk huruf atau angka standar Polri dengan huruf jenis lain (misalnya huruf miring, huruf sambung, atau gaya digital);

  • Mengubah Ukuran: Mengecilkan atau membesarkan ukuran pelat nomor dari dimensi standar yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri;

  • Menghilangkan Garis Batas atau Emblem: Menghapus atau menutup logo Korlantas Polri maupun tulisan ‘POLRI’ yang tercetak timbul (emboss) pada pelat;

  • Menggunakan Bahan yang Memantulkan Cahaya Berlebih: Menggunakan bahan akrilik atau stiker reflektif (glow in the dark) yang menyilaukan atau justru membuat pelat tidak terbaca oleh kamera ETLE;

  • Pemasangan Tidak Standar: Menempatkan pelat nomor di posisi yang tersembunyi, memiringkan pelat, atau menggunakan kaca pelindung gelap maupun buram. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi