JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perusahaan tambang tidak bisa langsung beroperasi hanya dengan mengantongi Izin Usaha Pertambangan. Setiap kegiatan pertambangan tetap harus melalui evaluasi rencana kerja, aspek teknis, lingkungan, keselamatan, dan kewajiban penerimaan negara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah memperkuat tata kelola pertambangan melalui sistem perizinan dan pengawasan yang baku, terukur, serta terdigitalisasi.
“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” kata Tri dalam keterangan resminya, Jumat (12/6/2026).
Tri mengatakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus tetap wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB. Dokumen tersebut menjadi dasar pemerintah menilai kelayakan rencana kegiatan pertambangan sebelum perusahaan memperoleh persetujuan operasional.
Sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang IUP dan IUPK. Dokumen itu memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.
RKAB menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, pemurnian, hingga pascatambang. Karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melewati proses evaluasi sebelum disetujui pemerintah.
Dalam proses tersebut, Ditjen Minerba memeriksa kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan. Pemerintah juga mengevaluasi kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice.
Selain aspek teknis, evaluasi mencakup pemenuhan kewajiban lingkungan, termasuk jaminan reklamasi. Pemerintah juga menilai aspek keselamatan pertambangan serta kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban penerimaan negara.
“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik,” ujar Tri.
Menurut Tri, persetujuan baru diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan. Dengan demikian, izin usaha tidak bisa dipahami sebagai satu-satunya dasar bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan tambang.
Pengaturan mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB kini dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB.
Melalui sistem tersebut, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Penyederhanaan itu disebut menjadi bagian dari transformasi digital tata kelola mineral dan batu bara.
Namun, pemerintah menyatakan penyederhanaan dokumen tidak mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan penerimaan negara bukan pajak, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta kewajiban reklamasi.
Pengetatan evaluasi RKAB menjadi penting karena kegiatan pertambangan berkaitan langsung dengan risiko lingkungan, keselamatan pekerja, penerimaan negara, dan tanggung jawab pascatambang. Pemerintah perlu memastikan perusahaan tidak hanya memiliki izin, tetapi juga benar-benar memenuhi seluruh kewajiban sebelum menjalankan operasi di lapangan. (RHU)