JAKARTA, AFU.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai mendesak agar kasus meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) dalam Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) diusut tuntas. Pigai menegaskan kematian tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja, dan menyebut evaluasi terhadap program pelatihan tidak akan menghentikan proses pencarian keadilan bagi para korban.
Pigai menilai setiap nyawa yang hilang dalam program negara harus direspons secara serius. Menurutnya, meski jumlah korban tidak bisa dijadikan ukuran semata, peristiwa ini tergolong serius dan penyebab di balik kematian kelima peserta perlu ditelusuri secara mendalam. “Tidak boleh dibiarkan. Kalau ada orang yang menyebabkan, misalnya akibat disebabkan oleh ada orang lain yang menyebabkan kematian pada orang lain, proses. Tidak boleh abaikan,” tutur Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Atas dasar itu, Pigai mendesak dilakukannya evaluasi, pemantauan, dan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan Latsarmil. Ia menegaskan, apabila kematian para calon manajer Kopdes ini terbukti disebabkan kelalaian manusia, proses hukum tetap harus dijalankan tanpa pembiaran. Meski demikian, Pigai menyebut pihaknya belum melihat adanya indikasi pelanggaran HAM dalam kasus ini, dan baru memerintahkan stafnya melakukan pengecekan sejak dua hari sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, lima calon manajer Kopdes Merah Putih meninggal dunia dalam rentang waktu sekitar 10 hari saat mengikuti Latsarmil di sejumlah satuan pendidikan (satdik) TNI di berbagai daerah. Kelimanya adalah Yonanda Mohamad Taufiq yang meninggal saat pelatihan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja; Annisa Muyassaroh di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman, Balikpapan; Novia Rahmadhani Sihotang di Satdik Pusbahasa Kodiklatau; Muhammad Rifqi Renaldi di Satdik Yon Parako 465; serta Nola Diasari di Satdik C Kalimantan. Kelimanya dinyatakan meninggal dunia akibat kondisi medis berbeda-beda, yaitu heat stroke, henti jantung atau cardiac arrest, dan tuberkulosis.
Merespons rangkaian kematian tersebut, sebelumnya Komnas HAM turut merekomendasikan agar pemerintah segera menghentikan program Latsarmil bagi calon manajer koperasi karena dinilai tidak relevan dengan kompetensi manajerial yang dibutuhkan. Komnas HAM juga merekomendasikan pihak kepolisian segera melakukan otopsi forensik terhadap jenazah para korban guna memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam penyelenggaraan program. Lembaga itu menegaskan tanggung jawab negara atas kematian dalam program yang diselenggarakannya tidak terhapus hanya karena korban telah lulus tes kesehatan atau mengikuti program secara sukarela.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing keluarga peserta yang meninggal dunia, selain membantu proses pemulangan jenazah hingga pemakaman. Kemhan menegaskan seluruh peserta sebelumnya telah dinyatakan layak secara medis pada tahap rekrutmen, dan pihaknya berkomitmen melakukan evaluasi, perbaikan, serta penyempurnaan penyelenggaraan program agar berlangsung lebih aman, profesional, dan akuntabel. (NAD)