AFU.id

Regulasi Anti Kerja Paksa Pangkas Beban Tarif Ekspor Indonesia ke AS Jadi 10%

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Regulasi Anti Kerja Paksa Pangkas Beban Tarif Ekspor Indonesia ke AS Jadi 10%
USTR Ambassador, Jamieson Greer (kiri) bersama Menko Perekonomian RI, yakni Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian RI)

Fasilitasi pemotongan biaya tersebut membuktikan kepercayaan penuh investor internasional terhadap regulasi domestik kita. Namun, kedua negara tetap membahas beberapa rencana prosedural penting demi menjaga momentum kemitraan.

Pemerintah AS memperkirakan implementasi kebijakan insentif tersebut baru berjalan setelah tanggal dua puluh empat Juli. Penjadwalan matang itu bertujuan menghindari tumpang tindih regulasi tarif global yang tengah berlaku.

Langkah penundaan juga mengantisipasi dinamika proses hukum internal pada pengadilan AS. Keputusan itu menjamin kepastian hukum yang sangat berharga bagi para pelaku usaha ekonomi.

Kedua belah pihak kini masih menghadapi beberapa hambatan perdagangan yang belum terselesaikan. Pihak AS menyoroti masalah restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan khusus di Indonesia.

Kebijakan perizinan tersebut sempat memicu hambatan arus masuk produk pertanian unggulan asal AS. Komoditas itu meliputi apel, anggur segar, daging sapi, daging babi, dan jagung pipilan.

Sistem pembatasan kuota tersebut juga mengganggu kelancaran pasokan pakan ternak bungkil kedelai. Pemerintah AS mengharapkan proses sinkronisasi kebijakan agar tak mengganggu proses aksesi Indonesia masuk OECD.

Pada saat bersamaan, delegasi Indonesia sedang memperjuangkan perluasan akses pasar ekspor katoda tembaga. Komoditas tambang berharga itu merupakan hasil produksi dari perusahaan tambang besar Freeport-McMoRan di Indonesia.

Pemerintah RI meminta komoditas logam tersebut mendapat pengecualian khusus dari pengenaan aturan tarif proteksi. Upaya negosiasi itu membutuhkan pembahasan secara mendalam demi menyelaraskan kebijakan insentif kedua negara.

Menko Airlangga bertindak cepat menggelar koordinasi maraton bersama sejumlah kementerian teknis terkait di lapangan. Kedua negara sepakat menyusun rencana aksi terkoordinasi demi menyelesaikan segala hambatan teknis perdagangan.

Mereka mempercepat komunikasi kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait subsidi sektor perikanan. Kolaborasi itu tetap mengedepankan perlindungan terhadap kepentingan nasional demi mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi