Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Regulasi Anti Kerja Paksa Pangkas Beban Tarif Ekspor Indonesia ke AS Jadi 10%
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
USTR Ambassador, Jamieson Greer (kiri) bersama Menko Perekonomian RI, yakni Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian RI)
JAKARTA, AFU.ID — Sinergi bilateral antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) terus menunjukkan penguatan signifikan. Komitmen bersama perluasan akses pasar memperkokoh integrasi ekonomi kedua negara pada dalam global.
Melansir website Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI), Sabtu (6/6/2026), Pemerintah AS memberi pengakuan positif terhadap komitmen progresif penegakan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Momen itu terjadi dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela Sidang Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) memuji penuntasan isu kerja paksa. Kebijakan tegas itu menempatkan Indonesia dalam kelompok enam negara prioritas utama.
Negara lain yang masuk kelompok tersebut adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan. Yang mana, USTR menerima pertimbangan fasilitas keringanan tarif ekspor dari pemerintah setempat.
Indonesia sukses mendapat ketetapan nilai tarif 10% berdasarkan hasil investigasi perdagangan khusus. Sebaliknya, ada 54 negara lain yang justru menghadapi tarif sebesar 12,5%.
Indonesia dan USTR juga menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal-Balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART) secara resmi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menerbitkan aturan ketat larangan impor komoditas hasil kerja paksa.
Langkah konkret tersebut muncul secara jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan itu turut mengamankan posisi tawar nilai tarif ekspor Indonesia di pasar internasional.
USTR berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif komoditas unggulan Indonesia. Keputusan strategis itu otomatis menurunkan beban biaya pengapalan logistik para pelaku usaha dalam negeri.
Stimulus ekonomi tersebut akan meningkatkan daya saing komoditas lokal pada pasar domestik AS. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto lantas menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan USTR.
Menko Airlangga berterima kasih atas komunikasi inklusif dari Duta Besar Jamieson Greer selaku pimpinan USTR. Kerja sama erat itu menjadi motor penggerak kesepakatan dagang yang menguntungkan dunia usaha tanah air.
Fasilitasi pemotongan biaya tersebut membuktikan kepercayaan penuh investor internasional terhadap regulasi domestik kita. Namun, kedua negara tetap membahas beberapa rencana prosedural penting demi menjaga momentum kemitraan.
Pemerintah AS memperkirakan implementasi kebijakan insentif tersebut baru berjalan setelah tanggal dua puluh empat Juli. Penjadwalan matang itu bertujuan menghindari tumpang tindih regulasi tarif global yang tengah berlaku.
Langkah penundaan juga mengantisipasi dinamika proses hukum internal pada pengadilan AS. Keputusan itu menjamin kepastian hukum yang sangat berharga bagi para pelaku usaha ekonomi.
Kedua belah pihak kini masih menghadapi beberapa hambatan perdagangan yang belum terselesaikan. Pihak AS menyoroti masalah restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan khusus di Indonesia.
Kebijakan perizinan tersebut sempat memicu hambatan arus masuk produk pertanian unggulan asal AS. Komoditas itu meliputi apel, anggur segar, daging sapi, daging babi, dan jagung pipilan.
Sistem pembatasan kuota tersebut juga mengganggu kelancaran pasokan pakan ternak bungkil kedelai. Pemerintah AS mengharapkan proses sinkronisasi kebijakan agar tak mengganggu proses aksesi Indonesia masuk OECD.
Pada saat bersamaan, delegasi Indonesia sedang memperjuangkan perluasan akses pasar ekspor katoda tembaga. Komoditas tambang berharga itu merupakan hasil produksi dari perusahaan tambang besar Freeport-McMoRan di Indonesia.
Pemerintah RI meminta komoditas logam tersebut mendapat pengecualian khusus dari pengenaan aturan tarif proteksi. Upaya negosiasi itu membutuhkan pembahasan secara mendalam demi menyelaraskan kebijakan insentif kedua negara.
Menko Airlangga bertindak cepat menggelar koordinasi maraton bersama sejumlah kementerian teknis terkait di lapangan. Kedua negara sepakat menyusun rencana aksi terkoordinasi demi menyelesaikan segala hambatan teknis perdagangan.
Mereka mempercepat komunikasi kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait subsidi sektor perikanan. Kolaborasi itu tetap mengedepankan perlindungan terhadap kepentingan nasional demi mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama. (ADR)