JAKARTA, AFU.ID — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam sektor industri padat karya di Jawa Tengah setelah dua perusahaan garmen menghentikan operasionalnya. PT Samwon Busana Indonesia di Jepara dan PT Victory Apparel di Semarang menyatakan mengalami tekanan bisnis hingga harus melakukan pengurangan tenaga kerja. Akibat keputusan tersebut, sekitar 1.472 buruh kini menghadapi ketidakpastian pekerjaan, sementara serikat pekerja mulai memperjuangkan kepastian pembayaran hak-hak mereka.
Dari jumlah tersebut, PT Samwon Busana Indonesia berencana melakukan PHK terhadap sekitar 670 pekerja, sedangkan PT Victory Apparel Semarang akan melakukan PHK terhadap sekitar 802 pekerja secara bertahap mulai akhir Juli 2026. Dua perusahaan tersebut menyebut kondisi kerugian menjadi alasan penghentian operasional dan pengurangan tenaga kerja. Namun, alasan tersebut kini menjadi perhatian buruh karena mereka meminta kejelasan mengenai kondisi keuangan perusahaan sebelum hak pekerja diselesaikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) untuk mengawal dua persoalan ketenagakerjaan tersebut. Menurut dia, penghentian operasional dan PHK merupakan pilihan terakhir bagi perusahaan, tetapi keputusan tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak pekerja, mulai dari pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), hingga hak normatif lainnya. “Kami kawal dua kasus itu, agar ada kepastian pemenuhan hak-hak buruh,” ujar Aziz.
Di Jepara, Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah Nelson Siahaan mengatakan pihaknya saat ini mendampingi sekitar 600 buruh yang terdampak keputusan PT Samwon Busana Indonesia. Para pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak memperjuangkan pembayaran uang kompensasi, sementara pekerja tetap menuntut pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan hak lainnya. “Kami menuntut 100 persen semua dicairkan, tetapi kami juga tergantung tim negosiator yang sedang dalam proses perundingan dengan perusahaan atau bipartit,” kata Nelson.
Sementara itu, buruh PT Victory Apparel Semarang juga masih menunggu kepastian mengenai hak mereka. Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah Mulyono mengatakan alasan perusahaan mengalami kerugian masih perlu dibuktikan karena menurutnya pekerja masih memenuhi sejumlah pesanan ekspor dalam dua tahun terakhir. “Laporan merugi itu yang membuat kami was-was. Buruh ingin cepat kasusnya selesai, tetapi laporan keuangan perusahaan merugi itu yang menghambat proses pemenuhan hak-hak buruh,” ujar Mulyono.
Saat ini proses perundingan masih berlangsung melalui mekanisme bipartit antara perusahaan dan pekerja. Serikat buruh menyatakan akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila tidak ditemukan kesepakatan. Di tengah tekanan industri tekstil yang terus berlanjut, ribuan pekerja kini menunggu satu hal utama: kepastian apakah hak mereka akan dibayarkan penuh atau kembali menjadi sengketa panjang. (RHU)