JAKARTA AFU.ID — Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap dua anak perempuannya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terungkap setelah salah satu korban menuliskan pengalaman yang dialaminya dalam buku harian pribadi.
Catatan tersebut kemudian diketahui oleh kerabat korban dan dilaporkan ke polisi pada Mei 2026.
Polres Klaten yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial AK hanya beberapa jam setelah laporan diterima, Rabu, (13/5/2026) Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Faruk mengatakan buku harian milik korban menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap perkara tersebut. Korban disebut rutin mencatat setiap tindakan yang dialaminya selama bertahun-tahun.
“Setiap kali mendapatkan perlakuan, korban selalu menuliskan kejadian itu di buku diarinya masing-masing. Itu menjadi petunjuk dan tambahan alat bukti bagi penyidik sehingga membuat perkara ini terang,” kata Kapolres Klaten AKBP, Moh Faruk Rozi, Selasa (19/5/2026).
Polisi menyebut pelaku merupakan pengasuh sekaligus pengajar di sebuah yayasan agama Islam. Dugaan kekerasan seksual itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2020 terhadap kedua anak kandungnya yang kini berusia 19 tahun dan 15 tahun.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari wilayah Klaten, Yogyakarta, hingga Salatiga. Polisi menduga pelaku memanfaatkan kedekatan emosional dan situasi korban yang tinggal serumah dengannya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut menggunakan modus bujuk rayu dengan dalih memberikan edukasi sebagai orang tua. Korban juga diduga mendapat ancaman kekerasan fisik agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti pentingnya pemenuhan hak korban, termasuk pengajuan restitusi sebagai bagian dari proses pemulihan bagi anak-anak yang mengalami kekerasan seksual.
"Pentingnya pengajuan restitusi bagi korban sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas pemulihan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu, (25/5/2026).
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut. Menurutnya, penindakan tegas diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ANT/RAI)