JAKARTA, AFU.ID — Bareskrim Polri resmi menahan dua bos pabrik gas dinitrogen oksida atau N2O merek Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Mereka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan lokasi produksi dan penyimpanan Whip Pink di tiga wilayah Jakarta pada April 2026.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain mengatakan masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari. “Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB hingga 10 Agustus 2026,” kata Zulkarnain, Kamis (23/07/26). Penyidik menjerat Andi dan Jasen dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penahanan dilakukan pada malam hari setelah pemeriksaan terhadap keduanya rampung.
Pengungkapan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pembelian terselubung. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan aktivitas produksi dan distribusi gas N2O merek Whip Pink yang dikelola PT SSS. Perusahaan itu diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk produk yang dipasarkan. Polisi kemudian mengidentifikasi Andi dan Jasen sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Dalam operasi pada April lalu, polisi menggerebek tiga lokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat; Pulogadung, Jakarta Timur; dan Pademangan, Jakarta Utara. Sebanyak sembilan orang diamankan dalam rangkaian penggerebekan tersebut. Penyidik juga menyita ratusan tabung Whip Pink beserta mesin pengisi gas. Pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan hingga ke pemilik dan pengelola usaha.
Jaringan penyimpanan Whip Pink disebut tidak hanya berada di Jakarta. Penyidik menemukan sedikitnya 16 gudang yang tersebar di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok. Temuan ini menunjukkan produk tersebut diduga telah didistribusikan secara luas sebelum perkara terungkap. Polisi masih mendalami alur produksi, perizinan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam distribusinya.
Penetapan Andi dan Jasen sebagai tersangka diumumkan setelah keduanya memenuhi panggilan kedua penyidik. Sebelum ditahan, kuasa hukum mereka sempat mempertanyakan penggunaan Undang-Undang Kesehatan sebagai dasar penetapan tersangka. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dan melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan. Status tersangka belum berarti keduanya terbukti bersalah karena penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan berkekuatan hukum tetap. (RHU)