JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah menyiapkan stimulus tarif transportasi senilai sekitar Rp1,45 triliun untuk periode libur sekolah serta Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kebijakan itu diklaim untuk mendorong pergerakan ekonomi, tetapi belum disertai ukuran dampak yang jelas.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari mengatakan stimulus tersebut diarahkan untuk dua momen strategis, yakni libur panjang sekolah pada Juni-Juli 2026 serta libur Natal dan Tahun Baru.
“Memasuki semester dua tahun 2026 pemerintah menyiapkan paket stimulus yang diarahkan untuk mendorong pergerakan ekonomi di dua bulan strategis,” kata Qodari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (17/6/2026).
Stimulus itu mencakup diskon transportasi darat dan laut sebesar 30 persen, diskon tarif jasa pelabuhan hingga 100 persen, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Untuk periode libur sekolah Juni-Juli 2026, pemerintah menyiapkan Rp190,5 miliar bagi diskon transportasi darat dan laut serta tarif jasa pelabuhan. Selain itu, ada Rp472,7 miliar untuk PPN DTP tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Pada periode Natal dan Tahun Baru, pemerintah menyiapkan Rp61,4 miliar untuk transportasi darat dan laut serta Rp722 miliar untuk insentif PPN DTP tiket pesawat.
Jika dijumlahkan, total anggaran stimulus transportasi tersebut mencapai sekitar Rp1,45 triliun.
Pemerintah mengaitkan kebijakan ini dengan upaya menggerakkan pariwisata dan konsumsi. Qodari menyebut kunjungan wisatawan mancanegara pada Januari-April 2026 mencapai 4,68 juta kunjungan, naik 8,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pengeluaran rata-rata wisatawan asing juga disebut naik 5,36 persen menjadi 1.345,61 dolar Amerika Serikat per kunjungan. Devisa pariwisata tumbuh 6,30 persen atau setara Rp68,28 triliun.
Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci target ekonomi dari stimulus Rp1,45 triliun tersebut. Belum ada indikator terbuka mengenai tambahan jumlah perjalanan, kenaikan belanja wisatawan domestik, dampak terhadap UMKM, atau kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi.
Ketepatan sasaran juga menjadi pertanyaan. Diskon tiket dan insentif penerbangan berpotensi lebih banyak dinikmati masyarakat yang memang mampu bepergian saat musim liburan, sementara kelompok berpendapatan rendah belum tentu merasakan manfaat langsung.
Tanpa evaluasi terbuka atas stimulus serupa sebelumnya, publik sulit menilai apakah dana tersebut benar-benar menciptakan aktivitas ekonomi baru atau hanya menurunkan biaya perjalanan bagi masyarakat yang sejak awal sudah berencana liburan.
Pemerintah perlu memastikan stimulus transportasi tidak berhenti sebagai subsidi musiman. Ukuran keberhasilannya harus terlihat dari dampak nyata terhadap konsumsi, UMKM, pariwisata daerah, dan pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat. (RHU)