MEDAN, AFU.ID — Keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membawa angin segar untuk perekonomian nasional. Apalagi, lembaga investasi negara ini terancang setara dengan sovereign wealth fund (SWF) terkemuka dunia.
Danantara memegang mandat besar untuk mengelola, mengoptimalkan, serta merestrukturisasi kekayaan dan aset strategis negara. Hingga kini, mereka telah berhasil mengonsolidasikan 258 dari 1.077 entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sepanjang Juni 2026, lembaga yang menggantikan Kementerian BUMN Republik Indonesia (RI) ini membuat serangkaian keputusan penting. Mulai dari pengesahan payung hukum baru sektor keuangan, penggalangan dana di pasar utang internasional, hingga pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu.
Meski begitu, tata kelola baru perusahaan negara memicu perdebatan tentang penguatan prinsip keputusan bisnis yang independen. Aturan baru mempertegas kedudukan modal BUMN sebagai kekayaan terpisah yang dikelola secara profesional mandiri.
Langkah strategis tersebut mengarahkan tata kelola korporasi milik negara menuju pendekatan bisnis yang lebih modern dan adaptif. Alhasil, setiap entitas berpotensi meningkatkan efisiensi operasional untuk bersaing di kancah perdagangan global.
Hanya saja, perubahan orientasi kepengurusan dari gaya birokrasi kaku menuju korporasi murni tetap menghadapi tantangan regulasi sektoral. Harmonisasi persepsi hukum pun sangat dibutuhkan agar tak dibayangi oleh ketakutan kriminalisasi bisnis.
Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute bersama Akbar Faizal Uncensored (AFU) di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Kegiatan bertajuk ‘Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum: Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?’ itu akan berlangsung di Four Points by Sheraton Medan, Kamis (25/6/2026) besok.
RTD Nagara Institute dan AFU menghadirkan sejumlah narasumber untuk menguliti topik tersebut. Mulai dari Masinton Pasaribu selaku Bupati Tapanuli Tengah Periode 2025-2030.
Kemudian Hotasi Nababan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines 2022-2006 dan Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (KADIN) 2021-2024. Ada pula Hendra Utama yang merupakan Akademisi Fakultas Sosial dan Sains Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) dan Direktur Eksekutif KADIN Sumut 1998-2022.
RTD Nagara Institute dan AFU turut mengundang sejumlah pakar dari Universitas Sumatera Utara (USU). Di antaranya Zulfi Chairi (Ahli Hukum Ekonomi dan Perdata Bisnis Fakultas Hukum), Hadyan Yunhas Purba (Akademisi Fakultas Hukum), dan Hamdi (Akademisi Ekonomi Pembangunan). Terakhir, ada Lalola Easter Kaban yang menjabat Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW).
Tiga peneliti Nagara Institute pun hadir untuk menyajikan dan memaparkan data temuan sebagai pemantik jalannya diskusi. Ketiganya adalah Edi Sewandono (Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia/SKSG UI), Dian Revindo (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis/LPEM FEB UI), serta Satya Arinanto (Guru Besar Fakultas Hukum/FH UI).
Edi Sewandono lantas menyampaikan, keputusan manajemen BPI Danantara yang beritikad baik dan bebas kepentingan personal layak mendapatkan perlindungan hukum korporasi. “Penerapan paradigma aturan bisnis murni sangat esensial guna mengoptimalkan potensi keuntungan komersial demi mendukung perekonomian nasional,” ungkapnya, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai, dinamika tersebut harus dipandang secara positif sebagai upaya mempercepat realisasi target pertumbuhan ekonomi nasional jangka panjang. “Penegasan status aset terpisah memberikan ruang gerak inovatif bagi pengelola superholding dalam mengeksekusi peluang investasi komersial,” tutur Edi Sewandono.
Keberadaan badan pengelola investasi berskala raksasa tersebut diharapkan menjadi solusi konkret atas inefisiensi pengelolaan aset negara terdahulu. Melalui sinergi ratusan anak perusahaan, struktur modal akan menjadi jauh lebih kokoh menghadapi guncangan ekonomi global.
Seluruh jalannya RTD Nagara Institute akan tayang secara eksklusif di kanal YouTube AFU. Kegiatan dipandu langsung oleh Akbar Faizal untuk menguji para narasumber dalam menemukan solusi terbaik untuk tata kelola BPI Danantara. (ADR)