JAKARTA, AFU.ID — Penutupan paksa operasional 25 gerai minimarket waralaba Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah kini tengah memicu polemik hingga menjadi atensi pemerintah pusat.
"Saya lihat pemerintah daerah mungkin sedang melakukan penataan kembali, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, dikutip dari DetikFinance, Senin (25/5/2026).
Langkah tegas berupa pentutupan operasi ini pada akhirnya harus dilakukan lantaran puluhan minimarket tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap substansi aturan tata ruang dan wilayah.
"Ini adalah hasil tim kajian dari lintas OPD, pada kesimpulannya Pemerintah Daerah harus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021," terang Mustakim.
Secara aturan, regulasi zonasi daerah mewajibkan gerai berjarak minimal 100 hingga 500 meter dari pasar rakyat, mematuhi rencana detail tata ruang, serta memenuhi standar fisik seperti luas bangunan 120-200 meter persegi untuk Indomaret dan area penjualan minimal 100 meter persegi bagi Alfamart.
"Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing," pungkas Budi
Penutupan gerai ritel swasta yang tersebar di 10 kecamatan tersebut turut memunculkan ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, meski pemerintah daerah setempat masih memberikan tenggat waktu penutupan secara bertahap.
"Kami berikan ruang untuk mereka melakukan penutupan secara mandiri dulu sebulan ke depan, tapi pada akhirnya akan tetap tutup permanen," tegas Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim.
Guna menyelamatkan nasib para pekerja yang terdampak, pemerintah pusat kini berupaya turun tangan mencari jalan tengah bersama pemerintah daerah untuk meredam gejolak sosial.
"Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan," kata Budi. (NAD)