JAKARTA, AFU.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan penjualan Barang Milik Negara (BMN) eks kapal perang latih milik TNI Angkatan Laut (TNI AL), KRI Ki Hajar Dewantara-364, kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Proses permohonan persetujuan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna. "Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara," ujar Dasco saat membacakan isi surat kenegaraan tersebut di hadapan anggota dewan.
KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal perang jenis frigate latih (training frigate) buatan Yugoslavia yang dipesan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1978. Kapal legendaris ini dibangun di galangan kapal Uljanik Shipyard yang berlokasi di Split — wilayah yang kini menjadi bagian dari negara Kroasia. KRI Ki Hajar Dewantara memilik satu sister ship, yakni fregat Ibn Khaldoun (507)--kemudian berganti nama menjadi Ibn Marjid--yang dioperasikan AL Irak.
Sejak masuk dalam jajaran armada TNI AL, kapal ini memegang peran ganda (dual-role) yang sangat vital. Selain mengemban fungsi utama sebagai platform pelatihan tempur bahari bagi para akademi dan taruna AL, kapal ini juga difungsikan sebagai kekuatan pemukul (striking force) guna menjaga serta mengamankan kedaulatan wilayah perairan Indonesia. Sebelum diputuskan untuk dijual sebagai BMN, kapal eks TNI AL tersebut sempat direncanakan untuk dijadikan sasaran tembak dan ditenggelamkan dalam latihan tempur.
Sebagai bagian dari armada pemukul, KRI Ki Hajar Dewantara dipersenjatai dengan berbagai jenis persenjataan untuk menjaga wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Termasuk di antaranya adalah 4 rudal permukaan-ke-permukaan MM-38 Exocet buatan Prancis dengan jangkauan maksimal sekitar 42 km dengan kecepatan 0,9 mach dan hulu ledak seberat 165 Kg dalam konfigurasi 2x2, dan 1 Meriam Bofors 57/70 berkaliber 57mm dengan kecepatan tembakan 200 rpm, jangkauan 17 km untuk target permukaan dan udara dengan pemandu tembakan Signal WM28.
Untuk menangkal serangan lawan, KRI Ki Hajar Dewantara juga dilengkapi dengan 2 kanon penangkis serangan udara Rheinmetall kaliber 20mm dengan kecepatan tembakan 1000 rpm, jangkauan 2 KM untuk target udara. Kemudian KRI Ki Hajar Dewantara juga dilengkapi bom laut/mortir anti kapal selam serta peluncur peluru kendali permukaan-ke-udara Mistral. Kapal tersebut juga dilengkapi 4 torpedo AEG SUT, berpeluncur tabung 533mm, jangkauan 28 km pada 23 knot atau 12 km pada 35 knot dengan hulu ledak seberat 250 kg.
Mengenai mekanisme teknis serta nilai penjualan aset eks kapal perang tersebut, DPR akan memprosesnya melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan pertahanan. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa Surpres Nomor R-33 tersebut telah diteruskan ke komisi terkait untuk pembahasan lebih lanjut. "Itu udah kita serahin Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya nanti terkait seperti apa teknisnya," kata Saan usai menghadiri Rapat Paripurna di Senayan.
Hingga keputusan persetujuan diturunkan, baik pihak pemerintah maupun Komisi I DPR RI belum membeberkan calon pembeli maupun nilai taksiran dari penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara tersebut. Hanya saja berdasarkan perkiraan, harga kapal perang dengan teknologi Combined Diesel or Gas (CODOG) buatan Eropa Timur pada era akhir 1970-an mencapai US$40-UU$60 juta saat dibeli di era tahun 1980-an. (MAR)