JAKARTA, AFU.ID - Pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo terus mengundang berhembusnya isu-isu panas seputar alasannya. Namun ada fakta menarik yang terungkap ke permukaan. Dalam sejarahnya sejak berdiri pada 1 Juli 1953, Perry menjadi Gubernur BI pertama yang enyatakan mengundurkan diri secara mendadak dengan alasan pribadi dan tanpa ada alasan kuat lainnya.
Dalam perjalanan panjang BI, memang baru ada dua orang Gubernur BI yang mengundurkan diri di tengah jabatannya. Pertama adalah Boediono pada tahun 2009 silam. Namun, pengunduran diri Boediono dilakukan dengan alasan yang tegas, lantaran dia dicalonkan menjadi wakil presiden berdampingan dengan capres petahana Susilo Bambang Yudhoyono.
Lantaran itu, banyak spekulasi berhembus soal alasan sebenarnya di balik pengunduran diri Perry. Pasalnya, di tengah badai krisis moneter tahun 1997 sekalipun, Gubernur BI saat itu Sudradjad Djiwandono tidak mengambil langkah pengunduran diri. Pun, ketika krisis multidimensi tahun 1966, Gubernur BI saat itu Jusuf Muda Dakam tidak mengundurkan diri.
Jusuf Muda Dalam berhenti menjabat sebagai Gubernur BI ketika dia ditangkap dan diganti pada awal masa transisi menuju pemerintahan Orde Baru oleh Radius Prawiro. Radius sendiri menjabat sebagai Gubernur BI sejak 27 Maret 1966 sampai 5 April 1973.
Terlepas dari beragam kontroversi yang melatarbelakangi pengunduran diri Perry, saat ini Komisi XI DPR RI tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) yang berisi usulan nama calon Gubernur BI definitif untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, resmi ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI guna menjamin transisi kepemimpinan berjalan stabil.
Terkait siapa pengganti definitif Perry Warjiyo yang tepat, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pengganti Perry harus memiliki karakter yang sangat kuat dan lebih tegas dalam membentengi independensi bank sentral dari berbagai godaan serta tekanan politik. Dia memaparkan, ada tiga kriteria Gubernur BI definitif pengganti Perry. Pertama bukan terafiliasi secara politik dengan pihak eksekutif. Kedua, berani menjaga independensi BI dari seluruh intervensi. Ketiga, pro stabilitas lebih dibutuhkan dibanding ekspansi moneter yang berakibat pada risiko naik dan kepercayaan investor turun.
"Untuk nama, sebaiknya dari internal BI. Yang jelas harus tegas menjaga independensi BI. Bisa memilih stabilitas moneter dibanding agresif mendorong pertumbuhan yang berimplikasi ke inflasi, tidak terafiliasi secara politik, dan punya firewall dari tekanan politik," ujar Bhima kepada AFU.ID, Senin (27/6/2026).
Tuntutan tersebut menjadi relevan mengingat pasar keuangan sangat sensitif terhadap sinyal politisasi bank sentral. Kebijakan moneter yang kredibel dan independen dinilai sebagai benteng utama dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan membendung risiko arus modal keluar (capital outflow).
Pimpinan Komisi XI DPR RI menyambut proses transisi ini dengan tenang dan menekankan pentingnya menjaga kondusivitas pasar. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, serta Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan, UU BI dan UU P2SK telah mengatur mekanisme transisi secara jelas.
"Bank Sentral selalu dinilai dari kebijakan moneter yang kredibel dan konsisten dalam menjaga stabilitas nilai tukar, Gubernur BI diharapkan dapat menampilkan peran BI yang kondusif dalam menjalankan kebijakan moneter dan makroprudensial yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional yang berkualitas," ujar Dolfie.
Mohamad Hekal mengatakan, saat ini, Destry Damayanti selaku Gubernur BI sementara memiliki kapasitas yang memadai untuk menahkodai bank sentral. "Peran BI dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah harus dijaga. Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sudah sesuai UU BI, dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut," tegas Mohamad Hekal.
Joshua mengatakan, ekam jejak Destry yang luas di pasar keuangan, perbankan, hingga LPS menjadikan dirinya sosok yang sangat siap memimpin masa transisi tanpa mengganggu ekspektasi investor. Destry telah menjadi Deputi Gubernur Senior sejak 2019 dan kini menjalani masa jabatan kedua hingga 2029. Sebelum masuk ke jajaran pimpinan BI, pengalamannya mencakup Citibank Indonesia, Mandiri Sekuritas, Bank Mandiri, Kementerian BUMN, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
"Rekam jejak itu menunjukkan pemahaman yang kuat terhadap perilaku pelaku pasar, pergerakan modal, perbankan, surat berharga, dan pembentukan harapan investor. Fokusnya di BI juga mencakup pengembangan pasar uang dan valuta asing serta stabilitas nilai tukar rupiah. Karena itu, cara BI membaca pasar dan mengelola rupiah kemungkinan tidak akan berubah secara mendadak," tegas Joshua.
Di luar koridor resmi, warganet punya spekulasi sendiri soal siapa yang bakal menjadi Gubernur BI definitif. Netizen memprediksi figur kunci di lingkaran ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berpotensi diusulkan ke DPR. Dua nama menteri/pejabat bernuansa kebijakan fiskal dan moneter paling riuh diperbincangkan adalah Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan).
"Perry mundur ada dua skenario yang bisa terjadi, jika Presiden ga nemu ekonom yang cocok. Purbaya disuruh jadi Gubernur BI atau Ponakan Presiden jadi Gubernur BI. Siapapun yang jadi Gubernur BI harus sadar bahwa apa yang dia lakukan menstabilkan moneter akan sulit…Jika fiskal pemerintah sembrono dan proyek2 mahal serta sikap anti pasar tidak dihentikan." cuit akun @abulmuzaffar10, dikutip Senin (27/6/2026).
Nama kedua versi netizen adalah keponakan Presiden Prabowo Subianto Thomas Djiwandono yang saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur BI. "Isu menyebut Wakil Gubernur Bank Indonesia (BI) Thomas Djiwandono berpeluang menjadi Gubernur BI sehingga memicu perhatian pelaku pasar. Dinilai melompati pengalaman dan senioritas Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Penunjukan Thomas mungkin saja sah apabila diusulkan Presiden dan disetujui DPR. Tetapi legalitas tidak otomatis menghasilkan kredibilitas," cuit akun @sibambaang.
Terlepas dari isu yang bertebaran, Pjs Gubernur BI Destry Damayanti mengonfirmasi bahwa seluruh jajaran Dewan Gubernur BI patuh pada prosedur hukum yang berlaku. Proses pengangkatan Gubernur BI definitif selanjutnya berada penuh di tangan Presiden Prabowo Subianto untuk memilih nama calon dan menyerahkannya kepada DPR. Setelah Surpres resmi dikirimkan ke DPR, Komisi XI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) guna memastikan calon yang dipilih memiliki integritas, rekam jejak mumpuni, serta komitmen penuh dalam mempertahankan independensi Bank Indonesia demi stabilitas ekonomi nasional.
MAR