JAMBI, AFU.ID — Dr. H. Adirozal, M.Si. menjadi kandidat terkuat untuk mengisi kursi DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional yang ditinggalkan almarhum H. A. Bakri HM. Peluang itu bukan semata-mata didasarkan pada keputusan politik partai, tetapi merujuk pada urutan perolehan suara sah Pemilu 2024. Meski demikian, Adirozal belum dapat disebut sebagai pengganti resmi sebelum proses pergantian antarwaktu atau PAW diselesaikan.
Kursi tersebut kosong setelah H. A. Bakri meninggal dunia saat menjalani masa jabatan anggota DPR RI periode 2024–2029. Kabar wafatnya legislator PAN dari Daerah Pemilihan Jambi itu diumumkan keluarga besar PAN pada Selasa (28/7/26). Bakri juga tercatat sebagai Ketua DPP PAN dan telah menjadi anggota DPR selama empat periode sejak 2009.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Bakri memperoleh 67.792 suara dalam Pemilu DPR RI Dapil Jambi. Posisi kedua internal PAN ditempati Adirozal dengan 26.060 suara, disusul Masnah Busro yang meraih 19.368 suara. Urutan berikutnya ditempati Ahmad Fauzi Idrus dengan 11.534 suara.
Data resmi tersebut berbeda dengan angka 10.845 suara yang sempat beredar berdasarkan penghitungan sementara saat proses rekapitulasi belum selesai. Angka hasil sementara tidak dapat menjadi dasar penentuan calon pengganti antarwaktu. Mekanisme PAW menggunakan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan secara nasional oleh KPU.
Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan calon dengan suara sah terbanyak urutan berikutnya. Calon tersebut harus berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama dengan anggota yang digantikan. Ketentuan itu menempatkan Adirozal sebagai kandidat pertama untuk menggantikan Bakri.
Namun, perolehan suara di peringkat kedua tidak membuat Adirozal langsung menjadi anggota DPR. Namanya terlebih dahulu harus melewati pengajuan dan verifikasi untuk memastikan masih menjadi anggota partai, tidak mengundurkan diri, serta memenuhi persyaratan sebagai calon pengganti. KPU juga dapat melakukan klarifikasi apabila ditemukan keraguan, informasi, atau tanggapan masyarakat mengenai pemenuhan persyaratan tersebut.
Setelah menerima permintaan nama calon pengganti dari pimpinan DPR, KPU akan memeriksa hasil pemilu dan dokumen persyaratan yang bersangkutan. KPU kemudian menyampaikan hasil verifikasi kepada pimpinan DPR paling lama lima hari sejak permintaan diterima, kecuali masih diperlukan proses klarifikasi. Karena itu, kepastian Adirozal sebagai anggota DPR baru diperoleh setelah seluruh tahapan administratif selesai.
Adirozal memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan daerah sebelum mengikuti Pemilu DPR RI 2024. Ia pernah memimpin Kabupaten Kerinci selama dua periode dan mengakhiri masa jabatannya sebelum pemerintahan daerah dipimpin penjabat bupati. Pengalaman tersebut menjadi modal politik Adirozal untuk mewakili masyarakat Jambi di tingkat nasional apabila proses PAW selesai.
Masuknya Adirozal melalui PAW juga tidak otomatis membuat seluruh jabatan politik Bakri beralih kepadanya. PAW hanya mengisi kursi keanggotaan DPR, sedangkan penempatan di komisi dan jabatan internal fraksi ditentukan melalui keputusan Fraksi PAN. Jabatan Bakri sebagai pengurus DPP PAN juga menjadi urusan organisasi partai yang terpisah dari mekanisme PAW.
Dengan demikian, Adirozal merupakan calon terkuat secara hukum dan administratif untuk menggantikan H. A. Bakri di DPR RI. Kesimpulan tersebut didasarkan pada peringkat suara resmi KPU, bukan penunjukan sepihak dari partai. Statusnya baru menjadi definitif setelah KPU menyelesaikan verifikasi dan proses PAW mendapat penetapan resmi. (RHU)