JAKARTA, AFU.ID — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan belum mematok angka pasti mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2029.
Akan tetapi, partai politik (parpol) Nahdlatul Ulama (NU) ini menegaskan bahwa penentuan angka tersebut harus berdasarkan penghitungan rasional agar tak menghanguskan suara sah rakyat.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) PKB, M Hasanuddin Wahid, menyampaikan bahwa orientasi utama dalam pembahasan parliamentary threshold adalah melindungi hak suara pemilih.
M Hasanuddin Wahid menilai, metode penghitungan harus menjadi prioritas sebelum menentukan berapa besaran persentasenya.
“Soal parliamentary threshold, kita belum mematok harus angkanya berapa,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026) lalu.
“Tetapi pola pikirnya atau cara menghitungnya itu bagaimana parliamentary threshold tidak memberangus suara yang sah,” sambungnya.
Ia menyatakan, keberadaan ambang batas tetap penting guna menjaga stabilitas politik dan memperkuat pelembagaan demokrasi.
Meski begitu, Sekjen DPP PKB ini memberikan catatan agar penetapan parliamentary threshold tak mengabaikan kedaulatan rakyat.
M Hasanuddin Wahid menekankan dua prinsip utama dalam menentukan ambang batas, yakni sistem politik yang akuntabel dan jaminan perlindungan bagi kelompok minoritas dari dominasi mayoritas.
“Satu, berorientasi pada sistem politik yang akuntabel dan tidak menghilangkan kedaulatan rakyat,” tuturnya.
“Kedua, memastikan politik berjalan lebih baik, berkualitas, serta tidak terjadi tirani mayoritas dan diskriminasi terhadap minoritas,” tambahnya.
Terkait angka, M Hasanuddin Wahid menjelaskan bahwa PKB bersikap fleksibel.
“Empat, lima, tujuh persen atau berapapun itu harus ada reasoning (dasar pemikiran, red) yang dibangun bersama, jadi kalau alasannya sama PKB pasti setuju,” ujarnya.
Selain itu, PKB mengusulkan agar penerapan parliamentary threshold berjalan secara seragam dari tingkat nasional hingga ke tingkat daerah.
Mereka memandang hal tersebut sangat penting untuk menjaga konsistensi dalam sistem kepartaian di Indonesia.
“Jangan dipisahkan antara ambang batas nasional dan daerah, kalau mau dibuat seragam dari atas ke bawah, tinggal ditentukan parliamentary threshold daerahnya berapa,” pungkas M Hasanuddin Wahid. (ADR/FAD)