JAKARTA, AFU.ID — Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi penggunaan uang tunai atau kartal dalam seluruh tahapan pemilihan umum (pemilu).
Partai politik (parpol) berlogo matahari ini menilai, langkah tersebut sebagai upaya progresif untuk menambal celah hukum.
Di mana, penggunaan uang kartal yang justru selama ini melanggengkan praktik politik uang (money politic) di tanah air.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Waketum DPP) PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan bahwa dukungan tersebut berdasarkan keinginan untuk mewujudkan pemilu berintegritas.
Ia juga memberikan catatan bahwa masalah money politic tak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan sistem yang lebih kompleks.
“Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying, red) saja, tetapi juga hal ini menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, disain hukum pemilu, dan warna struktur kekuasaan,” ungkap Viva Yoga Mauladi di Jakarta pada Senin, (27/4/2026).
Politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) ini menyatakan, niat baik pembatasan uang karta tak akan berjalan maksimal tanpa adanya landasan hukum yang kuat dan aplikatif.
Viva Yoga Mauladi mendesak agar aturan tersebut segera masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurutnya, realitas politik di Indonesia sekarang masih berbasis pada mobilisasi biaya tinggi.
Sehingga dalam kondisi tersebut, uang kartal menjadi instrumen paling berbahaya karena sifatnya yang anonim.
“Uang tunai adalah alat paling cepat, fleksibel, dan sulit dilacak, jadi perlu rumusan detail, rasional, serta harus bersikap operasional-aplikatif melalui revisi UU,” tutur Viva Yoga Mauladi.
Waketum DPP PAN ini juga menekankan, pembatasan tersebut bertujuan agar kedaulatan rakyat tak menjadi komoditas ekonomi untuk jual beli suara.
Solusi Total atau Formalitas
Kendati gagasan tersebut terlihat sangat ideal di atas kertas, terdapat tantangan besar dalam implementasinya.
Secara kritis, pembatasan uang kartal menuntut kesiapan sistem keuangan digital yang merata hingga ke pelosok daerah.
Di banyak wilayah tanah air, transaksi non-tunai belum sepenuhnya menjadi gaya hidup.
Oleh karena itu, pembatasan yang terlalu kaku tanpa masa transisi dikhawatirkan justru menghambat operasional logistik parpol yang sah di tingkat akar rumput.
Selain itu, efektivitas kebijakan tersebut dipertanyakan apabila tak dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap modus baru.
Mulai dari pemberian dalam bentuk voucer belanja, saldo dompet digital, hingga aset kripto yang juga mulai marak digunakan dalam transaksi gelap.
Sebagai informasi, dukungan PAN tersebut muncul usai KPK menyerahkan hasil kajian evaluasi tata kelola parpol kepada Presiden dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Lembaga antirasuah Indonesia memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal sudah berada pada taraf mendesak.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa transaksi fisik merupakan ‘lubang hitam’ yang membuat pengawasan aliran dana kampanye menjadi tak berdaya.
“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politic yang dilakukan melalui transaksi uang fisik,” ujarnya pada Minggu, (26/4/2026).
Jika usulan tersebut gol, Indonesia akan menyusul negara-negara seperti India, Brasil, dan Korea Selatan yang telah lebih dulu menerapkan pembatasan serupa guna menekan angka korupsi politik.
Kini, bola panas berada di tangan DPR RI, apakah berani membatasi pergerakan ‘uang panas’ yang selama ini menjadi mesin penggerak demokrasi biaya tinggi di Indonesia? (ADR/FAD)