JAKARTA, AFU.ID — Polda Lampung menyidik dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan buah untuk Program Makan Bergizi Gratis senilai Rp170,2 juta. Pemilik dapur MBG mengaku telah membayar seluruh pesanan kepada seorang perantara, tetapi uang tersebut tidak diterima pemasok. Sebanyak hampir 14 ton melon dan 2.950 nanas yang dipesan telah lebih dahulu dikirimkan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan perkara telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada 11 Juli 2026 dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. “Perkara saat ini masih dalam tahap penyidikan,” kata Indra, Sabtu (18/7/2026).
Kasus itu bermula dari laporan Yatni Sumarni (56), pemilik Toko Abeng Buah di Bandar Lampung, pada 5 Januari 2026. Yatni menerima pesanan buah dari perempuan berinisial RS pada November 2025 untuk memenuhi kebutuhan dapur MBG. RS merupakan warga Jati Agung, Lampung Selatan, yang pernah bekerja di dapur tersebut. Pesanan terdiri atas 13.991 kilogram melon senilai Rp148.606.000 dan 2.950 nanas senilai Rp21.600.000. Total nilai barang yang dikirimkan mencapai Rp170.206.000. Pembayaran seharusnya dilakukan setelah buah diterima di dapur.
Yatni mengaku sebelumnya beberapa kali bertransaksi dengan RS tanpa mengalami kendala pembayaran. Kepercayaan itu membuatnya bersedia kembali memenuhi pesanan dalam jumlah lebih besar. Namun, pembayaran transaksi terakhir terus tertunda meski seluruh buah telah diserahkan. “Semua buah pesanan sudah kami kirimkan, tetapi terlapor tidak kunjung membayar sampai sekarang,” kata Yatni. Ia mengaku sempat memperoleh penjelasan bahwa uang pembayaran digunakan untuk keperluan lain. Upaya mediasi juga disebut tidak menghasilkan penyelesaian.
Pemilik dapur MBG, Zeni Roinawati, membantah belum membayar kebutuhan buah tersebut. Menurut Zeni, seluruh uang pengadaan telah ditransfer lebih dahulu ke rekening RS yang mengurus pembelian dan pengiriman barang. Ia mengaku tidak pernah berhubungan langsung maupun mengenal pemilik toko buah. “Kita sudah bayar di muka sebelum barang itu datang,” ujar Zeni. Ia menyatakan memiliki bukti transfer yang telah diserahkan kepada penyidik. Pengakuan itu membuat polisi perlu menelusuri aliran uang dari dapur MBG hingga pembayaran kepada pemasok.
Polisi juga menemukan dugaan kerugian lain yang dialami Zeni dalam transaksi dengan RS. Ia disebut telah menyerahkan Rp50 juta untuk pengadaan beras, susu, dan keripik kentang. Barang yang telah dibayar itu diduga tidak pernah dikirimkan ke dapur MBG. Penyidik telah memeriksa Yatni, Zeni, RS, serta sejumlah saksi lain untuk mengurai rangkaian transaksi tersebut. Polisi belum mengumumkan penetapan tersangka maupun pasal yang akan dikenakan. RS masih berstatus sebagai terlapor dan belum memberikan keterangan terbuka mengenai uang pengadaan tersebut. (RHU)