JAKARTA, AFU.ID - Pengesahan perubahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada 4 Juni 2026 lalu mendapat sorotan aktivis lingkungan. Pasalnya, lebih dari dua pekan setelah pengesahan tersebut, publik masih belum dapat mengakses dokumen-dokumen penting yang menjadi dasar perubahan regulasi tersebut, mulai dari naskah akademik, draf perubahan, hingga naskah final undang-undang yang telah disahkan.
Para pegiat lingkungan menilai, hal ini menunjukkan tidak adanya transparansi dan keterbukaan dalam proses legislasi di Indonesia. Pasalnya, UU P2SK merupakan regulasi strategis yang mengatur berbagai aspek sektor jasa keuangan nasional, mulai dari perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan, hingga pengaturan sektor keuangan yang berkaitan dengan investasi dan pembangunan ekonomi.
Perubahan terhadap undang-undang ini berpotensi memengaruhi tata kelola sektor keuangan Indonesia dan berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat. Lembaga terkait isu lingkungan hidup seperti TuK INDONESIA bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan PRAKARSA menilai kondisi ini menunjukkan kegagalan DPR dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Keterbukaan informasi dalam proses legislasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional untuk memastikan pembentukan undang-undang yang demokratis, akuntabel, dan menghormati hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik," ujar Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, dalam pernyataan yang diterima redaksi AFU.ID, Senin (22/6/2026).
Terkait revisi ini, sejak diterbitkannya UU P2SK tahun 2023 lalu, beleid yang disebut sebagai omnibus law sektor keuangan ini memang sudah disorot oleh para aktivis lingkungan. Pasalnya, beleid ini juga memuat aturan-aturan terkait pembiayaan keuangan di sektor lingkungan.
Aturan-aturan itu dimuat dalam Pasal 222-Pasal 224. Dalam UU P2SK, Pasal 222 mewajibkan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, dan perusahaan publik untuk mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG) ke dalam strategi bisnis mereka. Korporasi juga diwajibkan menciptakan produk pembiayaan untuk transisi energi hijau.
Sementara Pasal 223 dan Pasal 224, memberikan mandat kepada Kementerian Keuangan, OJK, dan Bank Indonesia untuk menyusun Taksonomi Berkelanjutan serta membentuk Komite Keuangan Berkelanjutan (KKB). Secara teoretis, pasal-pasal ini adalah jembatan hukum agar bank dan lembaga pembiayaan berhenti mengucurkan kredit ke proyek-proyek kotor penumbang hutan atau pembangkit batu bara.
Meskipun secara makro regulasi ini terdengar revolusioner, analisis hukum dari Catatan Kritis ICEL bertajuk: "Membangun Kembali Kerangka Keuangan Berkelanjutan Indonesia" justru menemukan celah fatal yang berpotensi menjebak aturan ini menjadi sekadar pemoles citra hijau (greenwashing).
ICEL menyoroti bahwa aspek perlindungan lingkungan dalam Pasal 222-224 masih terjebak sebagai norma makro. Undang-undang ini belum menyediakan instrumen sanksi hukum yang spesifik, tegas, dan aplikatif bagi korporasi keuangan yang nekat mendanai aktivitas perusakan lingkungan. Tanpa sanksi pidana atau denda yang menjerakan, kewajiban ESG berisiko hanya menjadi pemenuh dokumen formalitas di atas meja kerja perbankan.
Celah terbesar yang dikritik oleh koalisi lingkungan adalah ketiadaan mekanisme pengaduan publik dan ketertutupan data. UU P2SK yang baru belum mengatur secara ketat kewajiban transparansi data perusahaan peminjam (debitur). Akibatnya, masyarakat adat atau warga lokal yang ruang hidupnya rusak akibat proyek bendungan, tambang, atau perkebunan sawit yang didanai bank tertentu tidak memiliki ruang hukum untuk melakukan komplain atau melacak aliran dana (follow the money) institusi keuangan tersebut.
Kritik substansial dari ICEL dan WALHI di atas semakin diperparah oleh fakta bahwa DPR RI mengabaikan asas keterbukaan. Berdasarkan pantauan di laman resmi DPR RI, tidak ada penjelasan memadai mengenai proses perencanaan maupun substansi perubahan yang telah disahkan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara tegas mengatur hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 96 ayat (4) menyatakan bahwa naskah akademik dan rancangan peraturan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Sementara Pasal 96 ayat (5) mewajibkan pembentuk undang-undang untuk menginformasikan proses pembentukannya kepada publik.
Namun hingga saat ini, publik belum dapat mengakses dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perubahan UU P2SK tersebut. Bahkan berdasarkan informasi yang tersedia di laman resmi DPR RI, tidak ditemukan penjelasan yang memadai mengenai proses perencanaan, pembahasan, maupun substansi perubahan yang telah disahkan.
Koalisi juga menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa partisipasi publik yang bermakna sekurang-kurangnya mencakup hak masyarakat untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapatnya dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk memperoleh penjelasan atas masukan yang diberikan (right to be explained).
Karena itu, TuK INDONESIA, ICEL, WALHI, dan PRAKARSA mendesak DPR RI untuk segera mempublikasikan draf perubahan dan naskah final UU P2SK yang telah disahkan. Koalisi juga meminta DPR membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pembahasannya, dasar urgensi perubahan beserta tahapan pembahasannya, serta menjamin pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Publik tidak bisa diminta menerima sebuah undang-undang yang telah disahkan tanpa terlebih dahulu mengetahui apa yang diubah dan bagaimana proses perubahannya dilakukan. Keterbukaan dokumen merupakan syarat minimum dalam negara demokratis," pungkas Linda.
MAR