AFU.id

Sektor Keuangan Berdampak Pada Lingkungan Hidup, Koalisi Masyarakat Sipil Desa DPR Buka-Bukaan Soal Revisi UU P2SK

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Pengesahan revisi UU P2SK oleh DPR RI pada 4 Juni 2026 memicu kritik keras dari koalisi organisasi lingkungan, karena naskah final dan dokumen akademiknya digembok rapat dari akses publik. Ketertutupan ini dinilai melanggar prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) amanat Mahkamah Konstitusi, sekaligus mengancam implementasi mandat Keuangan Berkelanjutan (Pasal 222-224). Berdasarkan catatan kritis ICEL, tanpa transparansi data debitur dan kejelasan sanksi hukum yang tegas bagi korporasi perusak lingkungan, kewajiban penerapan prinsip lingkungan dan sosial (ESG) di sektor jasa keuangan terancam mandul dan rawan menjadi sekadar alat pemoles citra hijau (greenwashing).

Sektor Keuangan Berdampak Pada Lingkungan Hidup, Koalisi Masyarakat Sipil Desa DPR Buka-Bukaan Soal Revisi UU P2SK
Kerusakan lingkungan akibat pendanaan sektor pertambangan (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi