Kronologi Remaja Berujung Didenda Rp12 Juta usai Mendaki Gunung Halau-Halau
JAKARTA, AFU.ID — Seorang remaja berinisial MR (16) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, dijatuhi denda adat sebesar Rp12 juta setelah mengunggah ujaran kebencian di media sosial terkait masyarakat Dayak Meratus. Persoalan bermula ketika MR tetap mendaki Gunung Halau-Halau meski kawasan tersebut telah ditutup untuk aktivitas pendakian. Kasus itu kemudian diselesaikan melalui sidang adat.
Kepala Sub Seksi Humas Polres HST Aipda M Husaini mengatakan polisi memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak hingga tercapai kesepakatan damai. Sidang adat digelar di Aula Polsek Batang Alai Selatan pada Minggu. Proses tersebut dipimpin Majelis Hakim Sidang Adat Dayak Meratus. "Benar kejadiannya dan sudah kami fasilitasi bertemu kedua belah pihak. Sekarang sudah berdamai," kata Husaini.
Keterangan itu disampaikan pada Selasa (11/8/2026). Menurut polisi, MR sebelumnya mendaki Gunung Halau-Halau bersama dua rekannya meski masyarakat adat telah memberlakukan larangan pendakian. Dari ketiganya, hanya MR yang dikenai sanksi adat karena unggahannya di media sosial. "Pekan lalu mendakinya, mereka mendaki bertiga tapi yang didenda adat cuma MR karena membuat ujaran kebencian," ujar Husaini.
Gunung Halau-Halau telah ditutup secara permanen untuk aktivitas pendakian sejak Mei 2026. Penutupan dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat adat untuk menjaga kawasan Pegunungan Meratus yang memiliki nilai sakral dan spiritual. Masyarakat adat juga memiliki kewenangan untuk mencegah pendaki yang tetap mencoba memasuki kawasan tersebut.
Setelah dicegah melakukan pendakian, MR kemudian mengunggah konten di media sosial yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap Suku Dayak Meratus. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke mekanisme penyelesaian adat. Sidang dipimpin Kepala Adat Junaidi bersama Majelis Hakim Sidang Adat Dayak Meratus.
Junaidi mengatakan denda Rp12 juta ditetapkan sebagai bagian dari upaya memulihkan keseimbangan sosial dan mengganti kerugian moril akibat ucapan tersebut. Sanksi juga ditujukan untuk meredakan potensi konflik serta mengembalikan kerukunan antara masyarakat adat dan pihak yang melakukan pelanggaran.
Selain membayar denda, MR diwajibkan menjalani ritual Tampung Tawar sebagai bagian dari proses pembersihan kampung adat. Pelaksanaan ritual difasilitasi pengurus adat dengan seluruh biaya ditanggung oleh MR. Ia juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis melalui media massa atau media sosial.
"Adanya ujaran kebencian yang berhubungan dengan Suku Dayak hingga disidangkan. Ini demi menjaga keluhuran adat, ketertiban, serta kerukunan hidup berdampingan di wilayah adat," kata Junaidi.
Setelah proses sidang adat, kedua pihak disebut telah mencapai kesepakatan damai. Larangan pendakian Gunung Halau-Halau tetap berlaku secara permanen dan masyarakat adat meminta pengunjung menghormati keputusan tersebut. Pendaki yang tetap memasuki kawasan juga dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan adat setempat. (RHU)