JAKARTA, AFU.ID — Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Laporan itu dibuat Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau.
Wakil Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau Defrizal Djamaris mengatakan laporan dibuat karena pernyataan Abu Janda menimbulkan keresahan.
Pernyataan itu dinilai secara spesifik menyerang masyarakat Sumatera Barat.
“Pernyataan itu menimbulkan keresahan,” kata Defrizal di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, (26/5/2026).
Polemik bermula dari video Abu Janda yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, Abu Janda membahas fenomena Kristenphobia di Indonesia.
Ia kemudian menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai daerah dengan masyarakat intoleran.
Dalam potongan video yang beredar, Abu Janda juga terdengar menggunakan kata “barbar”.
Defrizal mengatakan pernyataan tersebut diduga disampaikan dalam sebuah acara di luar negeri.
Ia menyebut lokasi acara itu kemungkinan berada di Amerika Serikat.
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau melaporkan Abu Janda dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan surat tanda terima laporan nomor STTL/230/5/2026.
Ikatan Keluarga Minangkabau menyebut laporan ditempuh setelah menerima aspirasi masyarakat Minangkabau di ranah dan rantau.
Organisasi itu menilai pernyataan bernuansa suku dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Abu Janda membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat.
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” kata Abu Janda.
Ia menilai laporan tersebut muncul karena sebagian pihak sudah memiliki pandangan negatif terhadap dirinya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut batas kebebasan berpendapat di ruang digital.
Pernyataan yang menyasar identitas kelompok masyarakat dapat masuk wilayah hukum apabila dinilai memicu kebencian. (RHU)