JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia menyegel PT Beringin Petroleum Energy, perusahaan yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas tanpa izin resmi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (20/6/2026).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan perusahaan tersebut mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil (CDO) menggunakan proses yang sangat sederhana. “Kegiatan di perusahaan ini, yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil. Dan oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait, diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali,” kata Rizal (20/6).
Ia menyebutkan, perusahaan pengelola limbah ini diduga melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, aspek teknis, hingga pencemaran udara, tanah, dan air dalam kegiatan pengelolaan limbah B3. “Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi,” ujarnya.
Rizal mengungkapkan, atas temuan pelanggaran tersebut, perusahaan akan dikenakan Pasal 103 dan/atau 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran Pengelolaan Limbah dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). “Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu,” ujar Rizal.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi sejak lama. Kegiatan operasionalnya sempat terhenti akibat pandemi COVID-19, namun kembali berjalan sejak 2022 hingga 2026, menurut keterangan Rizal.
Selama bertahun-tahun beroperasi, perusahaan ini menampung oli bekas dari sejumlah bidang usaha dengan proses yang sangat sederhana, mulai dari penampungan hingga pengolahan melalui reaktor yang menghasilkan limbah olahan dan menimbulkan pencemaran. “Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU). Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air, dan tanah,” papar Rizal.
Ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian LH akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang abai menjaga lingkungan hidup atas dampak kegiatannya. “Begitu pun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak,” kata Rizal, di Tangerang, Sabtu (20/6/2026).