Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Heboh Penjual Lontong Sayur di Pati Ditarik Pajak Rp840 Ribu, Begini Penjelasan Pemkab
Bagikan:
Penulis: Erik Erfinanto
Ringkasan Berita
Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjelaskan mengenai pajak sebesar Rp840 ribu yang ditagihkan kepada seorang penjual lontong sayur di Desa Kebolampang, yang dikenakan karena menempati tanah lambiran irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Pajak tersebut dihitung berdasarkan luas tanah yang digunakan, yaitu Rp10 ribu per meter persegi per tahun, dan berlaku untuk periode tiga tahun. Penjual tersebut, Maryati, merasa terkejut dengan jumlah pajak yang tinggi dan mengaku tidak pernah dikenakan pajak sebelumnya, bahkan menerima ancaman akan dibongkar warungnya jika tidak membayar.
Penjual lontong sayur di Pati, Jawa Tengah mengaku kaget setelah ditagih pajak sebesar Rp840 ribu. (FOTO AFUID)
Jakarta, AFU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah buka suara terkait pajak sebesar Rp840 ribu yang ditagihkan kepada seorang penjual lontong sayur di Desa Kebolampang, Winong Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dijelaskan bahwa pajak tersebut dipungut karena penjual menempati tanah lambiran irigasi yang terikat dengan peraturan untuk membayar pajak tersendiri.
Tanah lambiran tersebut dikatakan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati. Tanah lambiran, atau sering disebut juga tanah sempadan, adalah area atau lahan milik negara yang berada di sisi kiri dan kanan saluran air, sungai, atau irigasi. Tanah ini berfungsi sebagai prasarana pengamanan, pemeliharaan, dan pencegahan bencana (seperti banjir dan longsor), serta dikenakan retribusi khusus jika dimanfaatkan warga.
Plt Sekretaris DPUTR Pati, Widyotomo Kusdiyanto menjelaskan, ada aturan tersendiri terkait dengan pajak bagi yang menempati tanah lambiran irigasi milik PU Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan ukuran tanah yang dipakai, yaitu Rp10 ribu per meter per tahun. "Di situ dikuitansi 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu. Kan ketemu Rp 280 ribu setiap tahun. Karena izin ini berlaku 3 tahun, berarti Rp 280 ribu dikali 3 ketemunya Rp 840 ribu," jelasnya.
Widyotomo menjelaskan, petugas ke lokasi untuk menarik pajak dalam kurun waktu 3 tahun. Menurutnya, jika warga mengira itu mahal, hal itu karena durasi pajak selama kurun 3 tahun. Uang hasil pajak itu langsung disetorkan kepada kas daerah. "Jadi uang itu langsung disetorkan ke kas daerah. Itu lokasi di irigasi Cabean Desa Kebolampang Kecamatan Winong," terang dia.
Video Viral Pajak Rp840 Ribu Penjual Lontong Sayur di Pati
Sebelumnya, sebuah video seorang penjual lontong sayur di Pati ramai di media sosial karena nilai pajak yang harus dibayarkan terlalu tinggi bagi seorang penjual kecil. Dalam unggahan itu, penjual yang terkonfirmasi bernama Maryati, kaget setelah ditarik pajak dengan nilai sebesar itu. "Warung lontong sayur kena pajak Rp 840 ribu, diberikan bukti pembayaran dari Kabupaten Pati," kata dia dalam unggahan tersebut dilihat Jumat (17/7/2026).
Dalam video itu dijelaskan mengenai perhitungan pajak yang tembus Rp 840 ribu. "Warung ini kemarin diukur seperti ini ada parkir tempat naruh motor dengan panjang 7 meter terus ke belakang 4 meter. Itu tidak pada saluran air tapi tanah ikut pada PU. Jadi ketemu 28 meter per segi kali 10 ribu," terang dia.
Dikatakan bahwa petugas pajak dari PU telah mendatangi penjual ini sebulan lalu. Bahkan saat itu petugas meminta ganti rugi materai dengan biaya Rp 50 ribu. Selang satu bulan, petugas dari dinas itu datang lagi dan menagih uang sebesar Rp840 ribu. Maryati yang merupakan penjual kecil, mengaku kaget melihat angka tagihan itu. "Aku kaget, lah biasanya nggak ada tarikan seperti itu, kok langsung ada tariknya segitu," kata Maryati dalam bahasa Jawa di video itu.
Maryati heran karena selama ini tidak pernah ditarik pajak. Bahkan ia mengaku menerima ancaman jika tidak dibayar, warungnya akan dibongkar. "Wong cilik kok gitu, rekasanya (susahnya) seperti itu. Waktu zamannya Pak Jokowi nggak pernah ditarik, baru kali ini ditarik langsung bayar lunas tidak bisa dicicil. Kalau nggak mau bayar katanya mau dibongkar, jadi ibunya takut dan mau nggak mau harus cari hutang," timpal pria yang merekam. (EER)