JAKARTA, AFU.ID - Satpol PP Kabupaten Kudus merazia pengemis di kawasan Menara Sunan Kudus merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa terganggu. Salah satu pengemis perempuan berinisial J (40) yang diamankan, mengumpulkan uang sebesar Rp540 ribu setiap hari. Dengan penghasilan tersebut, pengemis itu mengaku hari itu termasuk sepi. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kudus, Yan Suryo Samudro, mengatakan pengemis perempuan yang diamankan itu merupakan warga Kecamatan Kota, Kudus. Petugas mendapati yang bersangkutan sedang meminta-minta di sekitar kompleks Menara Sunan Kudus. “Berdasarkan pengakuan, J mulai meminta-minta sejak pukul 04.00 hingga 18.30 WIB. Selama kurun waktu tersebut, ia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp540 ribu,” ujar Yan melalui siaran tertulis, Selasa (4/8/2026).
Operasi penertiban penertiban pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) bertujuan menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun para peziarah. Setelah diamankan, para PGOT yang terjaring langsung didata dan mendapatkan pembinaan di Kantor Satpol PP Kudus. Selain pembinaan, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang diketahui Dinas Sosial, Camat Kota, dan Kepala Desa Demaan. Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak lagi meminta-minta, terutama dengan cara memaksa.
Petugas kemudian melakukan proses administrasi, termasuk mengembalikan uang hasil mengemis. Tetapi, pengemis itu diperingatkan agar tidak mengemis lagi dan terancam akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang tertuang dalam peraturan daerah apabila kedapatan mengemis di tempat itu lagi. “Tentunya kegiatan ini tidak berhenti di sini, tetapi akan kami lakukan secara berkesinambungan dalam rangka penertiban PGOT,” tegasnya.
Awalnya, pelaku memberikan keterangan tidak jujur mengenai jumlah pendapatan harian yang didapatkannya dari hasil mengemis sejak pagi hingga malam hari. "Yang kami tangkap ada beberapa yang menjadi sorotan satu ibu, meminta dengan memaksa. Ngakunya Rp 200 ribu ternyata setelah dicek itu sampai Rp 540 ribu," terang dia. Pihak Satpol PP Kabupaten Kudus telah memberikan pembinaan kepada J agar tidak mengulangi perbuatannya demi menjaga ketertiban lokasi ibadah. Petugas juga menjadwalkan razia rutin lanjutan untuk menjaga kenyamanan para peziarah. (EER)