JAKARTA, AFU.ID – Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI, Sumatera Selatan, belum padam sejak tiga hari terakhir. Api diduga sengaja dibakar untuk membersihkan lahan. Kebakaran pertama kali terpantau dari pesawat patroli pada Kamis kemarin. Setelah titik api ditemukan, tim gabungan langsung diterjunkan untuk melakukan pemadaman melalui jalur darat dan udara.
Pemadaman udara dilakukan menggunakan helikopter water bombing. Sementara itu, tim darat masuk ke lokasi untuk memadamkan api yang masih menyala di area gambut. Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatra, Ferdian Krisnanto, mengatakan pemadaman masih terus dilakukan hingga Sabtu (4/7/2026). Petugas menargetkan seluruh titik api dapat dipastikan padam pada hari ketiga operasi.
Ferdian mengatakan tim pemadam ditempatkan di sejumlah sektor serang. Pembagian itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemadaman hari sebelumnya agar penanganan lebih efektif. Pada Jumat kemarin, tim baru berhasil memadamkan api di area seluas empat hektare. Namun, petugas tetap harus memastikan tidak ada bara tersisa di bawah permukaan gambut.
“Target kami hari ini clear semua, semua potensi sekecil apapun harus clear, sangat rawan kalau meninggalkan potensi di kebakaran gambut,” kata Ferdian. Menurut Ferdian, pemadaman di lahan gambut membutuhkan kecermatan karena api bisa tersimpan di bawah permukaan. Jika tidak benar-benar dipadamkan, api berpotensi kembali menyala dan meluas.
Ia menjelaskan, area yang terbakar merupakan bantaran terbuka dengan vegetasi semak belukar, belidang, tegakan gelam, dan pakis. Hingga kini, total luas area terbakar belum dapat dipastikan. “Asap masih terlihat tipis-tipis, kondisi cuaca angin bertiup sedang,” ujarnya. Dari hasil pengamatan di lapangan, Ferdian menduga kebakaran tersebut bukan terjadi secara alami. Api diduga muncul akibat pembakaran yang sengaja dilakukan untuk membersihkan lahan.
Dugaan itu menguat karena di sekitar lokasi kebakaran terdapat area tanaman sawit. “Kemungkinan iya sengaja dibakar, sepertinya pembersihan lahan karena di sampingnya sudah ada sawit,” kata Ferdian. Meski demikian, Ferdian menegaskan pihaknya saat ini fokus pada pemadaman. Adapun proses hukum terkait dugaan pembakaran lahan akan menjadi kewenangan kepolisian.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan kepolisian mendukung penuh upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Menurut Nandang, pencegahan sejak dini penting untuk melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, serta memastikan aktivitas ekonomi dan pembangunan tetap berjalan.
“Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, dan masyarakat merupakan fondasi utama keberhasilan upaya ini,” kata Nandang. Polda Sumsel bersama jajaran polres akan mengoptimalkan patroli terpadu, sosialisasi larangan membakar lahan, deteksi dini titik panas, serta edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan.
Nandang mengingatkan, pihak yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Kami imbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan melapor jika menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla,” ujarnya. Hingga kini, petugas gabungan masih berada di lokasi untuk memastikan seluruh titik api benar-benar padam dan tidak kembali menyebar (FAD)