JAKARTA, AFU.ID — Polres Tabanan menetapkan lima warga sebagai tersangka pengeroyokan terhadap pria berinisial KD yang tewas setelah dituduh mencuri ayam di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Kelima tersangka seluruhnya laki-laki dan ditetapkan setelah penyidik memeriksa 18 orang saksi. Polisi menyatakan jumlah tersangka masih dapat bertambah apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Peristiwa bermula ketika KD dipergoki warga saat diduga mengambil ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya. Kemarahan warga disebut dipicu maraknya kehilangan ayam di wilayah tersebut, dengan enam laporan pencurian tercatat sepanjang 2026. KD kemudian dikeroyok hingga tidak berdaya, sementara sepeda motor yang digunakannya dibakar massa.
Polisi yang menerima laporan mendatangi lokasi dan menemukan KD dalam kondisi tidak tertolong. Dari tempat kejadian, petugas mengamankan ayam, senjata tajam, serta tas berisi sejumlah peralatan yang diduga dibawa korban. Penyidik menangani dugaan pencurian dan pengeroyokan sebagai dua perkara berbeda agar masing-masing dibuktikan berdasarkan alat bukti.
Dari para tersangka, polisi menyita pakaian, sebatang besi, dan bambu yang diduga digunakan untuk memukul KD. Kelima tersangka dijerat ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan terhadap pembakaran sepeda motor korban juga masih berlangsung.
“Apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati (27/07/26). Polisi turut mengingatkan bahwa dugaan pencurian terhadap KD tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status terduga pelaku tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa.
KD meninggalkan seorang istri dan tiga anak, termasuk anak bungsu yang masih duduk di kelas 1 sekolah dasar. Rekaman ketika anak tersebut menangis saat jenazah ayahnya tiba di rumah duka kemudian beredar luas di media sosial. Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan pendampingan psikologis bagi anak-anak dan keluarga korban.
Komnas HAM dan Kementerian HAM mengecam tindakan main hakim sendiri serta mendorong pengusutan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Komnas HAM menegaskan setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. KemenHAM juga meminta negara memberikan pendampingan dan perlindungan kepada keluarga korban, khususnya anak-anak yang ditinggalkan. (RHU)