JAKARTA, AFU.ID — Komisi E DPRD Sulawesi Selatan mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel menghentikan polemik terkait rencana pengunduran diri 326 kepala sekolah SMA dan SMK. DPRD meminta proses penandatanganan surat pengunduran diri tidak dilanjutkan agar tidak memunculkan dugaan pemaksaan maupun keresahan di lingkungan pendidikan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog dan komunikasi yang baik antara Disdik dan para kepala sekolah. "Kami meminta penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah dihentikan. Persoalan ini harus dibicarakan baik-baik agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan," kata Andi Tenri di Makassar, Jumat (13/6/2026).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), terungkap sebanyak 326 kepala sekolah disebut diminta mengajukan pengunduran diri. Jumlah itu terdiri atas 128 kepala sekolah pada tahap pertama dan 198 kepala sekolah pada tahap kedua.
Kebijakan tersebut dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMA negeri di Sulawesi Selatan. Padahal, menurut DPRD, rekomendasi BPK hanya meminta pengembalian kerugian yang telah ditindaklanjuti oleh kepala sekolah terkait.
Andi Tenri menegaskan persoalan administrasi yang menjadi temuan BPK telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk mendorong pengunduran diri para kepala sekolah. "Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai," ujarnya.
Menurut DPRD, Disdik perlu mencari solusi yang tidak merugikan pihak mana pun. Pengunduran diri secara massal dinilai bukan jalan keluar yang tepat dan justru berpotensi menimbulkan gejolak menjelang Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027. Komisi E juga meminta Disdik segera melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar diperoleh keputusan yang lebih jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Najamuddin menjelaskan setiap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, tidak semua hasil pemeriksaan berujung pada proses hukum. Iqbal menegaskan hingga kini tidak ditemukan indikasi penggelapan dana BOS. Menurutnya, penggunaan istilah penggelapan hanya dapat dilakukan apabila sudah ada putusan atau hasil pemeriksaan yang memiliki kekuatan hukum.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Kami hanya menjalankan aturan dan kebijakan yang berlaku," kata Iqbal. Ia menjelaskan aturan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur tiga mekanisme pemberhentian kepala sekolah, yakni karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Meski demikian, Iqbal menegaskan hingga saat ini belum ada persetujuan resmi terhadap surat pengunduran diri para kepala sekolah. Evaluasi yang melibatkan Disdik, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah masih berlangsung. Menurutnya, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang memiliki mekanisme evaluasi tersendiri. Karena itu, seluruh proses masih akan mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum keputusan akhir diambil.
Polemik tersebut muncul di tengah proses evaluasi kinerja dan integritas kepala sekolah yang sedang dilakukan pemerintah daerah. DPRD berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lingkungan sekolah. (ANT/RAI)