JAKARTA, AFU.ID — Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang terbukti terlibat dalam jaringan atau menjadi bagian dari kelompok LGBT terancam dipecat. Ancaman tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, sebagai bagian dari komitmen Pemprov dalam menindak tegas pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan. Selain sanksi administratif, kasus yang mengandung unsur pidana juga akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Erwan mengatakan Pemprov Jawa Barat telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyusun langkah penanganan terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan ASN yang terbukti melanggar aturan. "Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar," kata Erwan di Bandung, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan seluruh proses penindakan akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berat, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pemberhentian dari status ASN. "Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian," ujarnya. Selain mengandalkan pengawasan internal, Erwan meminta masyarakat ikut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang disertai bukti kepada pemerintah maupun kepolisian. Menurutnya, laporan yang akurat akan memudahkan proses verifikasi sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Pernyataan Erwan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029.
Dalam lampiran Perpres tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan bersama berbagai ancaman nonmiliter lainnya, seperti penyebaran ideologi terlarang, radikalisme, terorisme, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika. Pemerintah menilai ancaman nonmiliter mencakup berbagai aspek, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi. (RAI)