AFU.id

Tugas Berat Jampidsus Kuntadi: Mengusut Kasus Korupsi Pendahulunya

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi diharapkan segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pendahulunya, Febrie Adriansyah, setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya kelanjutan proses hukum meskipun terjadi pergantian pimpinan, agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga. Kasus yang ditangani mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara dan investasi di beberapa perusahaan, dengan pihak-pihak yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tugas Berat Jampidsus Kuntadi: Mengusut Kasus Korupsi Pendahulunya
Profil Kuntadi, Eks Dirdik Kasus BTS hingga Timah yang Diusulkan Pimpin Jampidsus. (ANTARA)

Mengusut Perkara Pendahulunya

Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik, penanganan perkara investasi PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta kepada PT Krakatau National Industrial. Kasus tersebut sebelumnya ditangani kepolisian sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Setelah menerima pelimpahan, Kejagung mempertahankan status tersangka Febrie dan membentuk tim beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut. Febrie telah menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam, tetapi penyidik tidak menahannya. Dalam rangkaian perkara yang sama, penyidik turut menetapkan Don Ritto sebagai tersangka.

Don Ritto telah ditahan setelah perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Komisi III DPR kemudian membentuk panitia kerja yang dipimpin Habiburokhman untuk mengawasi penanganan perkara tersebut. Panitia kerja akan meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan serta memastikan setiap pihak yang terlibat diproses berdasarkan alat bukti.

“Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum,” kata Habiburokhman. Kuntadi sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Ia mulai menjalankan tugas sebagai Jampidsus setelah petikan keputusan presiden disampaikan kepada Kejaksaan Agung tanpa harus menunggu pelantikan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengangkatan Kuntadi merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung yang telah dibahas melalui Tim Penilai Akhir. “Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Selain menunjuk Kuntadi, Presiden menetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi