JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah mengejar pemanfaatan 25 perjanjian dagang internasional untuk memperluas pasar ekspor Indonesia. Langkah itu dibahas Kementerian Perdagangan bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Jakarta.
Agenda tersebut muncul saat kinerja perdagangan Indonesia masih mencatat surplus. Pada 2025, neraca perdagangan Indonesia surplus 41,05 miliar dolar Amerika Serikat.
Tren positif itu berlanjut pada Januari-April 2026. Pada periode tersebut, surplus neraca perdagangan mencapai 5,64 miliar dolar Amerika Serikat.
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan, perjanjian dagang perlu dimanfaatkan lebih luas oleh pelaku usaha. Fasilitas yang tersedia tidak boleh berhenti sebagai dokumen kerja sama antarnegara.
Indonesia saat ini memiliki 25 perjanjian perdagangan internasional. Perjanjian itu mencakup lebih dari 35 negara mitra di berbagai kawasan dunia.
Negara-negara mitra tersebut mewakili sekitar sepertiga produk domestik bruto global. Mereka juga mencakup lebih dari separuh populasi dunia.
Pada 2025, hampir 68 persen ekspor Indonesia ditujukan ke negara mitra perjanjian dagang. Angka ini menunjukkan pasar mitra masih menjadi tumpuan penting ekspor nasional.
Salah satu contoh pemanfaatan perjanjian dagang terlihat dari kerja sama Indonesia dengan Uni Emirat Arab. Setelah Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement berlaku pada September 2023, neraca perdagangan Indonesia dengan Uni Emirat Arab berbalik surplus.
Pada 2025, Indonesia mencatat surplus perdagangan hingga 1,62 miliar dolar Amerika Serikat dengan Uni Emirat Arab. Sebelumnya, hubungan dagang kedua negara sempat mencatat defisit bagi Indonesia.
Kementerian Perdagangan menyiapkan sejumlah fasilitas agar pelaku usaha lebih mudah memanfaatkan perjanjian dagang.
Fasilitas tersebut antara lain diseminasi informasi berbasis potensi ekspor daerah, coaching clinic bagi eksportir, pengembangan sistem elektronik surat keterangan asal, forum interaktif bersama Kadin di berbagai daerah, serta pendampingan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta eksportir baru.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM dan eksportir baru, dapat memanfaatkan peluang yang telah dibuka melalui berbagai perjanjian dagang," kata Roro dalam keterangannya, Senin, (8/6/2026).
Kadin Indonesia didorong memperluas kolaborasi melalui forum usaha dan pendampingan teknis. Peran dunia usaha dibutuhkan agar informasi tarif preferensi, aturan asal barang, dan peluang pasar tidak berhenti di level kebijakan.
Pemanfaatan perjanjian dagang menjadi penting karena pasar ekspor global masih dibayangi perlambatan ekonomi dan proteksionisme. Tanpa pemanfaatan yang kuat, perjanjian dagang berisiko tidak memberi dampak langsung bagi eksportir.
Pemerintah menilai penguatan kerja sama dengan Kadin dapat membuka pasar nontradisional. Langkah itu juga ditujukan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. (RHU)