JAKARTA, AFU.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) berhenti merekrut tenaga honorer baru. Permintaan tersebut dikarenakan tenaga honorer baru dinilai membebani belanja pegawai di setiap daerah.
Tito menyebut, tak hanya membebani belanja pegawai di tiap daerah, perekrutan tenaga honorer baru juga dapat membebani beban kepala daerah berikutnya. “Jadi harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” tegas Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, dikutip Selasa (9/6/2026).
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Mendagri serta kepala daerah membahas implementasi ketentuan belanja pegawai sebagaimana tertuang dalam Pasal 146 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Substansi utama dalam pembahasan tersebut difokuskan pada kewajiban pemda untuk menata ulang alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan ketentuan tersebut, pemda diwajibkan membatasi belanja pegawai paling tinggi sebesar 30 persen dari total APBD, dengan pengecualian khusus bagi tunjangan guru yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah.
Terkait dengan masa transisi, pemda diberikan mandat untuk segera melakukan penyesuaian porsi belanja pegawai agar selaras dengan batasan maksimal tersebut. Proses penyesuaian ini harus dituntaskan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal lima tahun terhitung sejak UU HKPD resmi diundangkan.
Dalam hal ini, Tito juga menyinggung rekrutmen tenaga honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut tercermin dari tenaga honorer di bidang administratif cenderung tidak kompeten. “Mungkin bawaan dari pejabat sebelumnya, datang jam 8 pulang jam 10, jadi beban,” ujar Tito.
Kemudian, ia juga mengungkapkan tenaga honorer tidak kompeten yang menumpuk tersebut kerap meminta kepastian status. Mereka kerap meminta kenaikan jabatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam hal ini, Tito menjelaskan saat ini baru 67 daerah di Indonesia yang berhasil menekan porsi belanja pegawai di bawah 30 persen dari total APBD. Jumlah tersebut mencakup 17 provinsi, 48 kabupaten, dan 2 kota.
Oleh karenanya, untuk mencegah pembengkakan anggaran, Tito mendesak pemda segera mengambil langkah efisiensi. Salah satu strategi yang diusulkan tersebut yakni menghentikan rekrutmen pegawai honorer baru, khususnya untuk posisi tenaga honorer.
Lebih lanjut, Tito menegaskan kebijakan itu tidak berlaku mutlak. Sektor pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan tetap menjadi pengecualian karena dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Meski demikian, Tito menyebut kebijakannya itu tidak berarti akan memberhentikan tenaga honorer yang telah direkrut.
Adapun sebagai informasi, berdasarkan data Badan Kepegawain Negara (BKN) tahun 2022, pemerintah telah mengangkat tenaga kerja honorer lebih dari setengah juta dari sekitar 2,3 juta menjadi ASN atau PPPK. Saat ini diketahui, pemerintah sedang memfokuskan penataan dan penyelesaian status tenaga kerja honorer yang tersisa berjumlah sekitar 1,78 juta pegawai. (NAD)