JAKARTA, AFU.ID - Praktik perekrutan tenaga honorer di daerah disebut kerap menjadi ruang titipan pejabat, kepala daerah, hingga tim sukses. Pola itu dinilai banyak terjadi pada tenaga administrasi yang tidak memiliki kompetensi memadai dan berujung membebani APBD.
Menteri Dalam (Mendagri) Negeri Tito Karnavian mengatakan tenaga honorer untuk kebutuhan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan masih dapat dipahami. Namun, ia menyoroti perekrutan honorer administrasi yang tidak didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan kerja.
“Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Tito menyebut sebagian tenaga honorer tersebut merupakan bawaan dari pejabat sebelumnya, kepala daerah, maupun tim sukses.
“Datang jam 8 pulang jam 10. Jadi beban,” ujarnya.
Karena itu, Tito meminta kepala daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Ia menegaskan moratorium honorer harus dijalankan agar jumlah tenaga non-ASN tidak terus bertambah.
“Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” tegas Tito.
Tito mengatakan perekrutan honorer yang terus berlangsung dari satu periode kepala daerah ke periode berikutnya membuat jumlah tenaga non-ASN menumpuk. Menurut dia, penumpukan itu kemudian memunculkan tuntutan agar tenaga honorer diangkat menjadi PPPK maupun aparatur sipil negara.
“Setelah menumpuk, mereka minta kepastian untuk diangkat menjadi P3K atau menjadi ASN,” kata Tito.
Ia meminta kepala daerah menghentikan penambahan tenaga honorer baru karena persoalan itu dapat menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya.
“Tolong jangan ada lagi penambahan honorer karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan menjadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu,” ujarnya.
Tito juga menyebut sebagian besar pemerintah daerah belum memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 479 dari 546 daerah masih memiliki belanja pegawai di atas 30 persen APBD. Jumlah itu terdiri atas 21 provinsi, 367 kabupaten, dan 91 kota.
Menurut Tito, pemerintah tidak ingin mengambil opsi pemberhentian terhadap pegawai yang sudah ada. Salah satu langkah yang didorong ialah menahan penambahan pegawai baru, termasuk honorer.
“Kita tidak mengharapkan ada opsi untuk pemberhentian pegawai,” kata Tito.
Pemerintah saat ini menyiapkan perpanjangan masa transisi penerapan batas belanja pegawai 30 persen APBD. Ketentuan tersebut semula berlaku penuh mulai Januari 2027 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang,” ujar Tito. (FAD)