JAKARTA, AFU.ID — Sebuah unggahan di media sosial menjadi sorotan setelah pemilik akun @nrlfzia mengklaim ikan peliharaan milik pamannya mati memenuhi kolam setelah diberi nasi sisa program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam unggahan tersebut, sisa makanan itu disebut dibeli sebanyak 1,5 kuintal untuk digunakan sebagai alternatif pakan ikan. Video yang memperlihatkan sejumlah ikan mengambang kemudian memicu perdebatan mengenai pemanfaatan sisa makanan dari program MBG.
Pengunggah mengaitkan kematian ikan dengan pemberian nasi sisa tersebut. Namun, hingga kini lokasi kejadian, asal sisa makanan yang disebut berasal dari MBG, serta penyebab pasti kematian ikan belum terkonfirmasi secara resmi. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa sisa makanan MBG menjadi penyebab kematian ikan hanya berdasarkan video dan keterangan pengunggah.
Terlepas dari penyebab kematian ikan, kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ke mana sisa makanan dari program MBG dikelola setelah tidak dikonsumsi penerima manfaat. Terlebih dalam unggahan viral tersebut, jumlah sisa makanan yang diklaim diperoleh mencapai 1,5 kuintal atau sekitar 150 kilogram. Jika benar berasal dari program MBG, mekanisme penyerahan dan pemanfaatannya menjadi bagian yang perlu diperjelas.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebenarnya telah memiliki aturan khusus mengenai penanganan sisa pangan dari program tersebut. Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan MBG. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bertanggung jawab menangani sisa pangan serta limbah yang timbul dari operasional program.
Aturan itu juga tidak menempatkan sisa makanan sekadar sebagai limbah yang dapat dibuang begitu saja. BGN mengarahkan pengelolaannya dengan prinsip ekonomi sirkular, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengolahan hingga pemanfaatan kembali material yang masih memiliki nilai guna. Pengelola SPPG juga diwajibkan melakukan pencatatan volume atau berat sampah berdasarkan jenisnya.
“Semua harus tercatat dengan baik,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana dalam penjelasan mengenai aturan pengelolaan sampah MBG, Kamis (19/3/2026). Menurut BGN, pencatatan diperlukan agar pengelolaan limbah dapat dievaluasi dan dilakukan secara lebih efisien. Hasil pengelolaan sampah juga harus dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas program.
BGN turut membuka peluang bagi SPPG bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dan limbah. Namun, keberadaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab SPPG untuk memastikan sisa pangan dan limbah dari operasional MBG ditangani sesuai ketentuan. Regulasi tersebut juga mencakup pembinaan, pengawasan hingga sanksi administratif dalam pengelolaan limbah program.
Karena itu, apabila sisa makanan MBG benar diperjualbelikan dalam jumlah besar untuk dijadikan pakan, persoalannya tidak berhenti pada apakah makanan tersebut bisa dimanfaatkan kembali. Perlu diketahui dari SPPG mana sisa pangan itu berasal, bagaimana proses pencatatannya, serta apakah penyerahan kepada pihak lain telah mengikuti mekanisme pengelolaan yang berlaku. Belum ada informasi terverifikasi mengenai hal tersebut dalam kasus yang kini beredar di media sosial.
Kasus viral ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan limbah MBG tidak berakhir setelah makanan dibagikan kepada penerima manfaat. Dengan skala program yang besar, pengawasan terhadap sisa pangan menjadi penting agar pemanfaatannya tidak menimbulkan persoalan baru bagi kesehatan maupun lingkungan. Aturannya telah tersedia, sementara pelaksanaannya di lapangan menjadi bagian yang perlu terus diawasi. (RHU)