JAKARTA, AFU.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak melakukan intervensi pemberian susu formula bagi bayi.
Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, sejalan dengan rekomendasi WHO, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta PP Nomor 28 Tahun 2024.
"Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," kata Dadan, Jumat (22/5/2026).
Dadan menegaskan, penggunaan susu formula lanjutan, formula pertumbuhan, serta suplemen ibu hamil dalam program MBG diatur sangat ketat. Produk tersebut hanya boleh diberikan atas dasar indikasi medis dan rekomendasi tenaga kesehatan.
"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Terkait teknis pelaksanaan, Dadan menyebut, Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 hanya mengatur pemberian susu untuk peserta didik tingkat TK/PAUD hingga SMA/MA, sehingga tidak berkaitan dengan kelompok balita, ibu hamil, dan menyusui.
Sementara itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 yang mengatur distribusi susu untuk kelompok 3B (balita non-PAUD, ibu hamil, dan menyusui) saat ini tengah direvisi bersama Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas guna memastikan keselarasan regulasi.
"Proses revisi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat,” jelasnya.
Kritik IDAI Terhadap Risiko Distribusi Susu Formula
Pernyataan dari pihak BGN tersebut merupakan respons atas kritik yang dilayangkan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada Kamis (21/5/2026).
Melalui surat terbuka, IDAI menyoroti Petunjuk Teknis (Juknis) penyediaan gizi dari BGN yang dinilai memfasilitasi pembagian susu formula tanpa adanya proses penapisan indikasi medis yang ketat.
"Kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui," tertulis dalam surat terbuka yang telah dikonfirmasi oleh Ketua Umum PP IDAI, Piprim Basarah seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Organisasi profesi ini menekankan, ASI memiliki kandungan gizi yang tidak tergantikan dan mengandung komponen bioaktif yang penting bagi kekebalan tubuh serta pertumbuhan otak anak. Ketua Satgas ASI IDAI, Naomi Esthernita, menambahkan bahwa tidak ada produk komersial yang dapat menandingi kompleksitas nutrisi alami ASI.
"ASI bukan sekadar makanan. ASI juga berfungsi sebagai zat kekebalan tubuh dari ibu, bakteri baik untuk usus, juga sebagai sinyal pertumbuhan otak," jelas Naomi.
Pihak IDAI berharap pemerintah dapat menempatkan kebijakan gizi yang berpihak pada hak anak.
"Tugas kami hanya mengingatkan. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan perantara bagi industri yang ingin mereduksi standar gizi anak bangsa," tegas Piprim. (NAD)