JAKARTA, AFU.ID — Rencana penyesuaian tarif TransJakarta dan TransJabodetabek masih dalam tahap kajian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di tengah pembahasan tersebut, layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat dipastikan tetap dipertahankan. Usulan penyesuaian tarif muncul setelah Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyampaikan rekomendasi kepada Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pembahasan tarif belum dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena berkaitan langsung dengan besaran subsidi yang harus ditanggung pemerintah daerah. "Laporan DTKJ sudah masuk kepada kami. Kami sedang mempelajari itu, dalam minggu-minggu depan ini kami segera menghitung kembali," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Pramono, penyesuaian tarif harus dihitung secara cermat agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perhitungan tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan APBD bersama DPRD DKI Jakarta. Ia menjelaskan besaran subsidi operasional TransJakarta maupun TransJabodetabek menjadi salah satu faktor utama dalam penentuan tarif. Karena itu, pemerintah belum bisa memastikan besaran tarif baru maupun waktu penerapannya.
Pramono menegaskan kebijakan yang diambil nantinya akan tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Jika tarif dinaikkan, beban tambahan hanya akan dikenakan kepada kelompok masyarakat yang dinilai mampu. "Siapa pun yang nanti akan mengalami kenaikan, pasti memang orang-orang yang mampu untuk itu. Sementara 15 golongan, saya sekarang sudah minta untuk digalakkan dan mereka tetap kita gratiskan," ujarnya.
Kelompok penerima layanan gratis tersebut meliputi PNS Pemprov DKI Jakarta beserta pensiunannya, tenaga kontrak Pemprov DKI, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), pekerja bergaji setara UMP melalui Bank DKI, penghuni Rusunawa, anggota PKK, warga Kepulauan Seribu, penerima raskin di Jabodetabek, anggota TNI dan Polri, veteran, penyandang disabilitas, lansia, marbot, tenaga pendidik PAUD, hingga Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Pemprov DKI menargetkan keputusan mengenai usulan penyesuaian tarif dapat diambil setelah proses evaluasi subsidi dan pembahasan APBD selesai. Pemerintah memastikan kebijakan yang dipilih tetap mengutamakan keberlanjutan layanan transportasi publik sekaligus menjaga keterjangkauan bagi masyarakat yang membutuhkan. (RAI)